Tamiang Layang, (METROKalteng.com) – Siapa yang akan menduduki jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) kabupaten Barito Timur provinsi Kalimantan Tengah, yang depenitif menggantikan Eskop yang sudah pensiun masih menjadi tanda tanya.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Bartim Jhon Wahyudi saat ditanya awak media terkait kapan pelantikan Sekda Bartim mengatakan masih belum ada, karena belum ada intruksi”, ucapnya Selasa (28/07/2020).
Disinggung masa jabatan Plt Sekda selama 15 hari apakah sudah selesai, dijelaskannya 15 hari tersebut merupakan 15 hari kerja bukan 15 hari kalender. “Sama halnya dari Pelaksana harian (Plh) dari tanggal 30 juni sampai tanggal 9 juli 2020, tujuh hari kerja”, jelasnya.
Jhon Wahyudi mengatakan, kami hanya mengurus berkas administrasinya, kalau kewenangan tentu Bupati, karena Bupati melekat haknya sebagai Pejabat pembina kepegawaian, silahkan tanya langsung ke Bupati”, jelasnya
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Bartim Jhon Wahyudi mengatakan “Kalau mengikuti Peraturan Presiden (Pepres) nomor 3 tahun 2018 tentang Penjabat Sekda dan Permendagri nomor 91 tahun 2019 tentang Penunjukan Penjabat Sekda memang rujukannya ke Undang – Undang Pemerintah Daerah.
Tetapi karena Sekda ini adalah jabatan pimpinan tinggi yang merupakan jabatan karir, maka rujukannya UU Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai pembinanya adalah Badan Kepegawaian Negara (BKN),” ucapnya saat ditemui diruang kerjanya beberapa waktu lalu.
Terkait dengan kekosongan jabatan Sekda Bartim, BKDPSDM kemaren melakukan konsultasi ke BKN, kalau terjadi kekosongan jabatan Sekda boleh diisi dengan Pelaksana harian (Plh),” tambah Jhon.
Tiga nama hasil seleksi yakni Franz Sila Utama, Riza Rahmadi dan Panahan Moetar telah disampaikan Timsel kepada Bupati Barito Timur, yang kemudian dilanjutkan ke KASN melalui aplikasi Sejati yang dimiliki KASN. Jawaban KASN untuk dilaporkan kepada Gubernur Kalteng dan atas dasar itu, Sekda definitif dilantik.
“Karena di Bartim proses pelaksanaan Assessment sudah dilaksanakan, maka berbeda perlakuannya, dengan yang jabatan Sekda yang kosong sama sekali, karena kita sudah melaksanakan seleksi terbuka”, ungkapnya.
Karena kita menunggu pejabat yang dilantik, maka dikatakan dari BKN boleh dari Plh di sambung ke Pelaksana tugas (Plt), karena waktunya juga tidak terlalu lama, seperti itu awalnya kenapa ditunjuk Plt untuk mengisi jabatan Sekda Bartim.
Kalau Penjabat (Pj) prosesnya harus ke Gubernur, sementara saat ini diajukan untuk dikonsultasikan dengan Gubernur adalah Sekda yang depenitif, dari yang hasil proses assesment,” papar Jhon.(Son/Rmy/Red).