Tamiang Layang, (METROKalteng com) – Kepala Kepolisian Resor Barito Timur, Polda Kalteng AKBP Afandi Eka Putra, S.H., S.I.K., M.Pict, menyatakan bahwa Kabupaten Barito Timur, Provinsi Kalimantan Tengah, pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) meningkat menjadi level 3.
Hal tersebut disampaikannya mengingat terbitnya instruksi menteri dalam negeri (Inmendagri) nomor 14 tahun 2022 tanggal 28 Pebruari 2022.
Ia mengungkapkan, Pembelajaran tatap muka terbatas harus mengacu pada keputusan bersama menteri pendidikan dan kebudayaan, riset dan teknologi, menteri agama, menteri kesehatan, dan menteri dalam negeri tentang panduan belajar dimasa covid-19, kemudian disektor yang tidak mendasar (non esensial) diberlakukan work from office sebanyak 50%.
Sementara itu, di sektor yang mendasar (esensial) menyangkut kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari termasuk pelayanan kesehatan, perbankan dapat beroperasi 100%, termasuk pasar tradisional serta pedagang kaki lima, pedagang asongan, toko kelontong, dan lain-lain sejenisnya dapat beroperasi tentunya dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat, terangnya, di Tamiang layang. Selasa (01/03/22) siang.
“Sedangkan untuk restoran/rumah makan dan kafe dengan skala kecil, sedang atau besar dibatasi jam operasional sampai Pukul 21.00 WIB, ditempat ibadah maksimal 50% di isi oleh jamaah, termasuk tempat olah raga senam dan sebagainya, serta untuk pertandingan olah raga digelar tanpa penonton, sedangkan disektor tranportasi maksimal kapasitas penumpang 70%”, pungkasnya. (DNR)