Tamiang Layang, (METROKalteng.com) – Kapolres AKBP Afandi Eka Putra, S.H., S.I.K., M.Pict., Kabupaten Barito Timur (Bartim) pimpin upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terkait salah seorang oknum personel Polres Bartim, yang telah melakukan pelanggaran, dihalaman mapolres setempat. Jum’at, (11/02/22) pagi
Upacara PTDH tersebut disaksikan oleh seluruh PJU, Kapolsek jajaran dan personil Polres Barito Timur, walaupun tanpa dihadiri oleh personel yang bersangkutan In Absentia, di karenakan sedang menjalani masa hukuman pidana kurungan/penjara di Rutan Kelas IIB Tamiang layang.
“Upacara PTDH ini merupakan salah satu wujud dan bentuk realisasi komitmen pimpinan Polri dalam memberikan sanksi atau hukuman bagi anggota atau personel yang telah melakukan pelanggaran”, ucap Kapolres.
Kegiatan ini juga sudah melalui berbagai tahapan atau proses yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, “saya juga menyampaikan rasa sedih dan berat hati dalam memimpin pelaksanaan upacara PTDH kali ini, dikarenakan dapat berimbas kepada keluarga besar dari yang bersangkutan,” sambung Kapolres.
Terakhir, diharapkan kepada seluruh anggota Polres Bartim, agar bisa mengambil hikmah serta menjadikan hal ini sebagai pembelajaran, supaya dapat lebih disiplin lagi dalam menjalankan tugas dengan baik dan penuh tanggung jawab sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kepercayaan publik terhadap Polri semakin meningkat untuk itu minimalisir pelanggaran, bekerjalah dengan hati, junjung tinggi nilai kemanusiaan, dan jadilah polisi yang pandai menembak hati masyarakat”, pungkasnya Kapolres. (DNR)