METROKalteng.com
NEWS TICKER

KPU Barito Timur Gelar Rapat Pleno Perhitungan Suara Pilkada Kalteng, Pasangan 01 Ungguli Pasangan 02

Tuesday, 15 December 2020 | 9:35 am
Reporter:
Posted by: metrokal
Dibaca: 258

Tamiang Layang, (METROkalteng.com) –
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Barito Timur (Bartim) menggelar Rapat Pleno Perhitungan Suara pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2020 yang dilaksanakan di Gedung Pertemuan Umum (GPU) Mantawara Tamiang Layang, Senin (14/12/2020).

Rapat pleno dipimpin oleh ketua didampingi Komisioner KPU, Nampak Hadir Ketua dan Anggota Bawaslu, Wakapolres Bartim Beserta Jajaran, Perwira Penghubung ( Pabung ) Kodim 1012 Buntok, anggota Panitia Pemungutan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) se Bartim serta di hadiri oleh Kedua Saksi dari Pasangan Calon (paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Kalimantan Tengah.

Dalam Rapat Pleno Tersebut, sempat terjadi protes keberatan dari saksi Paslon 1 Ben Brahim S. Bahat – H. Ujang Iskandar terhadap saksi Paslon 2 H. Sugianto Sabran – H. Edy Pratowo, namun hasil akhirnya bisa diterima oleh saksi dari kedua Paslon

Dari Total surat suara untuk Bartim 77.134 , surat suara yang terpakai 49.532 atau 64,2 persen, surat suara sah sebanyak 48.262 , tidak sah 1.270. Paslon nomor urut 01 Ben Brahim. S. Bahat – H. Ujang Iskandar meraih sebanyak 30.762 atau 63,7 persen suara dan Paslon nomor urut 02 H. Sugianto Sabran – H. Edy Pratowo sebanyak 17.500 suara atau 36,3 persen.

Disela kegiatan tersebut, Saksi Paslon 01, Anigoru. S.sos mengatakan, kami dari saksi pemenangan 01 sudah mengikuti tahapan proses dan hasilnya sudah kita lihat bersama tadi, kita unggul 13.262 suara atau 27,5 persen.

“Kami dari saksi Paslon 01 sudah dapat menerima hasil rapat pleno ini, walaupun tadi, sempat ada terjadi kesalahan kosongnya sertifikat jumlah suara dari salah satu kotak suara dari Kecamatan Banua Lima, namun kejadian ini nanti akan ditindaklanjuti oleh tim hukum 1 terkait adanya keteledoran dari anggota PPK Kecamatan Banua Lima”, ujarnya.

Lebih lanjut, Anigoru mengatakan, akan kami diskusikan dan akan kami tindaklanjuti bagaimana untuk penyelesaiannya ke depan. Kami berharap supaya tidak ada lagi petugas yang melakukan keteledoran atau faktor ketidak sengajaan seperti itu,” tndasnya.

Sementara Saksi dari Paslon 02
Purdiono SE. menyampaikan bahwa pihaknya mengajukan keberatan karena diantara 10 Kecamatan ternyata ada salah satu PPK yang tidak membawa KWK dari hasil rapat pleno tingkat Kecamatan, tidak ada di KWK hasil Kecamatan.

“Menurut kami itu Pelanggaran Pemilu yang dilakukan oleh Penyelenggara Pemilu, maka dari itu kami mengajukan keberatan, dan menunggu hasil dari rekomendasi hasil Bawaslu bagaimana penyelesaiannya, terkait hasil rekapitulasi perhitungan suara, kami tidak mempermasalahkannya, karena telah sesuai dengan rekap yang kami bawa dari C.1,” kata Purdiono. ( Rifa’i )

Contak Redaksi 081349007114, 081250001889