Tamiang Layang, (METROKalteng.com) – Komisi Pemiliha Umum Kabupaten Barito Timur (Bartim), Provinsi Kalimantan Tengah menggelar Sosialisasi PKPU No 6 Tahun 2023, di GPU Mantawara Tamiang Layang. Senin (27/03/2023).
Kegiatan ini diselenggarakan bertujuan untuk mempersiapkan partai politik peserta Pemilu tahun 2024 dalam menghadapi penetapan Daerah Pemilihan (Dapil) dan jumlah kursi oleh KPU RI.
Hadir pada kegiatan tersebut, Wakil Bupati Bartim Habib Said Abdul Saleh, unsur Forkopimda, serta tamu undangan lainnya.
Ketua KPU Kabupaten Barito Timur Andy A. Gandrung yang diwakili oleh Devisi Hukum dan Pengawasan Internal Novan Budiono dalam sambutanya mengatakan pentingnya pemahaman prinsip proporsionalitas dalam penyusunan Dapil untuk memastikan kesetaraan nilai suara dan kepatuhan pada sistem Pemilu yang proporsional.
“Prinsip penyusunan Dapil ini meliputi kesetaraan nilai suara, ketaatan pada sistem pemilu yang proporsional, proporsionalitas, integralitas wilayah, berada dalam cakupan wilayah yang sama, kohesivitas, dan kesinambungan.” Jelasnya.
“Prinsip-prinsip ini penting untuk memastikan bahwa setiap suara memiliki nilai yang sama dan mendorong partisipasi yang seimbang dari seluruh daerah pemilihan.” Lanjut Novan.
Kemudian, Sebagaimana diamanatkan oleh Pasal 329 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, partai politik peserta Pemilu wajib menempatkan dana kampanye dalam Rekening Khusus Dana Kampanye Partai Politik Peserta Pemilu pada bank.
KPU Kabupaten Barito Timur akan memfasilitasi pembukaan rekening khusus tersebut dengan membuat surat pengantar pembukaan rekening khusus berdasarkan surat permohonan pengantar pembukaan rekening khusus yang disampaikan oleh partai politik.
Sementara itu, Wabup Bartim Said Abdul Saleh mengatakan, sosialisasi ini dapat membantu partai politik peserta Pemilu tahun 2024 untuk memahami prinsip proporsionalitas dalam penyusunan Dapil dan pengelolaan dana kampanye.
“Semoga tidak akan terjadi kesalahan dalam menempatkan calonnya dan Pemilu dapat berjalan dengan adil dan demokratis. Kegiatan sosialisasi ini juga dapat memastikan bahwa setiap suara memiliki nilai yang sama dan mendorong partisipasi yang seimbang dari seluruh daerah pemilihan.” Harap Abdul. (DNR)