Tamiang Layang, (METROKalteng.com) – Penuhi panggilan aanmaning dari Pengadilan Negeri (PN) Tamiang Layang dengan nomor perkara no 14/Pdt.G/2018/PN.Tml atas eksekusi diajukan secara tertulis yang ditanda tangani oleh Pemohon Eksekusi atau kuasanya dengan melampirkan surat, Kuasa hukum tergugat mengambil sikap atas perkara sengketa lahan terkait kasus perdata Mariate Nyahan T. Unting melawan H. Irawan dan lainnya.
Pada kesempatan tersebut Mahdianur. SH, MH beserta rekanan menyampaikan ucapan terima kasih telah disambut baik oleh ketua pengadilan dan jajaran terkait Aanmaning tersebut.
Mahdianur, SH.,MH selaku kuasa hukum dari pihak pemilik tanah, H. Irawan dan tergugat lainnya terkait perkara eksekusi tanah dan bangunan di wilayah kecamatan Dusun Timur, kelurahan Tamiang Layang dengan luas 1.650 meter persegi tersebut mengatakan bahwa pihaknya telah memenuhi panggilan dari Pengadilan Negeri Tamiang Layang, pada Kamis, 2 Februari
Didampingi pihak pemberi kuasa selaku tergugat, Mahdianur mengatakan, bahwa perkara tersebut masih dalam proses dan akan menindaklanjuti permohanan kliennya terkait eksekusi tanah dan bangunan yang dianggap masih belum direlakan untuk di eksekusi.
“Tadi ada panggilan terkait eksekusi yang diajukan oleh Pemohon yang di dalam putusan, baik itu tingkat pertama, banding, kasasi sampai PK (Peninjauan Kembali), maka tadi adalah eksekusi atas permohonan daripada pihak yang menang”, jelas Mahdianur kepada awak media usai memenuhi panggilan.
Menurutnya, dalam tahapan mediasi di dalam Aanmaning tersebut para pihak diberi kesempatan untuk menyampaikan kepada mereka Apakah mereka ini sebagai pihak yang kalah bersedia menyerahkan objek sengketa secara sukarela, namun dijawab oleh pihaknya tidak bersedia menyerahkan secara sukarela.
“Berdasarkan informasi dan fakta di lapangan kemarin, saya coba lihat juga di lapangan lokasi bersama-sama mereka, ternyata di situ ada beberapa orang yang memiliki bidang tanah dan rumah di atas tanah objek sengketa ini yang dulunya tidak pernah ditarik sebagai pihak ataupun sebagai para pihak di dalam perkara ini”, terang Mahdianur.
Dirinya juga membeberkan bahwa pada saat mau eksekusi pihak pemilik di tanah tersebut bahwa ada panggilan untuk eksekusi merasa keberatan sehingga menyampaikan hal tersebut kepada kuasa hukum.
“Mereka menyampaikan bahwa mereka keberatan untuk eksekusi karena mereka juga pemilik. Kenapa waktu dulu tidak ditarik sebagai para pihak, harusnya ditarik sebagai pihak agar tahu bahwa mereka termasuk dalam objek perkara”, ungkap Mahdianur.
“Jadi tadi disampaikan juga pada ketua pengadilan yang memimpin Aanmaning bahwa ada pihak yang mempunyai hak di atas tanah tersebut yang akan mengajukan perlawanan.
“Jadi terserah Penasehat Hukum (PH) mereka nanti, kalau PH mereka memang mau untuk perlawanan, berarti Kami memohon kepada pengadilan untuk menghentikan eksekusi, walaupun tadi disampaikan oleh PHnya pemohon bahwa untuk perlawanan itu tidak menghambat eksekusi”, ucapnya.
Dilanjutkan Mahdianur, terkait dengan hak kepemilikan perlu diperjuangkan dan dirinya memberikan peluang kepada pihak Pemohon (eksekusi) untuk mengambil tindakan untuk eksekusi, tapi bagaimana dengan nasib orang yang punya hak diatas tanah itu, masalah ini. Dan ternyata di antara 9 orang yang para pihak ditarik sebagai pihak tergugat di dalam perkara, lebih separuh yang surat tanahnya digadaikan di bank dan kredit macet sampai hari ini di bank BRI”, tukasnya.
Kalau yang dieksekusi itu rumah berarti masih ada pihak bank yang keberatan. Kenapa di eksekusi, rumah itu jaminan dan menurut hemat kami sebagai pihak yang kalah tidak bisa dilanjutkan untuk eksekusi biar saja dulu diberikan kesempatan kepada pihak-pihak yang memang merasa punya hak disitu termasuk yang mempunyai hak yang tidak ditarik sebagai pihak kemarin adalah masyarakat pemilik di situ maupun juga pihak bank.
Tambahnya, sudah kami serahkan juga sudah kami daftar di register di pengadilan, sah kami mewakili daripada para pemberi kuasa pada hari ini di register di pengadilan, sah kami mewakili daripada para pemberi kuasa pada hari ini di pengadilan Negeri Tamiang Layang. Jelas sekali di dalam objek yang menjadi objek sengketa itu bukan hanya saja milik yang 9 orang yang tergugat ini, tetapi masih ada milik orang lain yang punya hak untuk mempertahankan milik mereka dengan dasar hukumnya adalah ajukan Perlawanan oleh mereka diatur ilmu hukum acara di peradilan juga bahwa pihak yang merasa mempunyai hak dia bisa mempertahankan hak nya tersebut dengan mengajukan perlawanan, tutup Mahdianur. (Boy)