METROKalteng.com
NEWS TICKER

Kuasa Hukum PPDI: Pelaksanaan CAT Dilakukan Sebelum Perbub Terbit

Wednesday, 12 August 2020 | 12:15 pm
Reporter:
Posted by: metrokal
Dibaca: 165

Tamiang Layang, (METROKalteng.com) – Sidang perkara perdata nomor 11/Pdt.G/2020/PN.Tml, antara Penggugat Leriantu dan kawan – kawan yang tergabung dalam Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Bartim menggugat Bupati sebagai Kepala Daerah dan turut tergugat Sekretaris Daerah Bartim, kembali digelar, Selasa (11/08/2020).

Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Hakim Deni Indrayana SH, MH hakim anggota Helka Rerung, SH dan Kharisma Laras Sulu, SH serta Panitera Pengganti yang mencatat jalannya sidang, turut hadir kuasa hukum PPDI selaku Penggugat dan Jaksa Pengacara Negara (JPN) selaku kuasa hukum Tergugat.

Pada sidang kali ini dengan agenda mendengar keterangan saksi dari pihak Tergugat dan Turut Tergugat, sebanyak 5 orang saksi yang dihadirkan pihak Tergugat.

Bagi pengunjung sidang yang tidak bisa masuk, karena terbatasnya ruang sidang dan mengikuti protokol kesehatan dengan jaga jarak di ruang sidang Candra PN Tamiang Layang, seperti sidang sebelumnya, pihak PN Tamiang Layang menyediakan layar televisi diluar ruang sidang.

Humas PN Tamiang Layang Helka Rerung, SH
usai mengikuti sidang mengatakan, sidang tadi sudah digelar secara terbuka dengan agenda pemeriksaan saksi – saksi yang dihadirkan oleh pihak Tergugat dan Turut Tergugat.

“Untuk agenda sidang berikutnya, dua minggu dari hari ini, karena minggu depan ada acara peringatan HUT RI dan HUT Mahkamah Agung. Jadi sidang akan dilanjutkan kembali pada tanggal 24 agustus 2020 mendatang”, ucap Helka

Sementara Tim Kuasa Hukum PPDI Bartim Endas Trisniwati, SH menyampaikan, tadi kita sudah mendengarkan kesaksian dari 5 orang yang dihadirkan pihak Tergugat dan Turut Tergugat, mereka dari Asisten, camat, Kasi Pem.

“Mereka tadi menyampaikan klarifikasi tanggal – tanggal berita acara, seleksi dan dokumennya. Poin yang bisa kami simpulkan dari sidamg tadi, proses penfaftaran CAT perangkat desa lebih dahulu dilaksanakan dari Peraturan Bupati tanggal 31 desember 2019”, ujar Endas.

Lebih lanjut Endas menjelaskan, terlebih dahulu dilaksanakan tahapan Computer Assisted Test (CAT) ketimbang aturannya disahkan. Untuk sidang berikutnya masih mendengarkan saksi dari Tergugat dan Turut Tergugat.

“Harapan kami saksi – saksi berikutnya bisa memberikan keterangan mendukung dalil gugatan kami, seperti yang sudah kita lihat tadi, mereka tidak dapat membantah bahwa pelaksanaan CAT dilakukan sebelum Perbub nya terbit”, pungkasnya.(Son/Remy)

Contak Redaksi 081349007114, 081250001889