Tamiang Layang, (Metrokalteng.com) – Terkait permasalahan PPDI di Kabupten Barito Timur yang merasa keberatan dengan kebijakan Pemkab Pemerintah kabupaten (Pemkab) Barito Timur (Bartim) yang kini sudah merubah status perangkat desa, dari yang sebelumnya definitif menjadi Plt bahkan dikosongkan.
Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kabupaten Barito Timur melalui Kuasa Hukum mereka telah siapkan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Tamiang Layang.
Dekek L Hidan selaku wakil ketua PPDI Kabupaten Barito Timur menyatakan bahwa PPDI Kabupaten Barito Timur akan menuntut keadilan kepada Pemerintah. Dari permasalahan yang ada pada perangkat desa khususnya para pejabat lama yang mencakup 101 Desa se Bartim, atas kejanggalan terkait peraturan yang menurutnya tidak sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
Dekek juga menjelaskan bahwa pihaknya akan menempuh jalur hukum bersama bukti dan saksi yang sudah disiapkan untuk menggugat. “Kami sudah siapkan para saksi dan saat ini jumlah penggugat mencapai kurang lebih 120 orang dan kemungkinan semakin bertambah,” ucap Dedek.
Menurut Dakek, Apa pun yang dilaksanakan seharusnya menggunakan dasar hukum, kalau ada perangkat desa yang berkeberatan itu wajar saja, mungkin perangkat desa yang lama ada yang terkendala dengan persyaratan yang ada.
“Saat ini sebanyak 481 perangkat desa aktif dari 101 desa yang ada di Bartim, merasa keberatan,”ucapnya.
Sementara itu Sinke Permatani, selaku sekertaris Penegak Hukum Rakyat Indonesia (PHRI) Barito Raya, mengatakan bahwa pihaknya selaku kuasa Hukum sudah menerima penjelasan dam bukti-bukti dari rekanan pihak PPDI Bartim, sebagai dasar untuk mengajukan gugatan ke PN Tamiang
Layang.
“Hari ini kamis (20/02/2020) kita sudah mendaftarkan Surat kuasa di Pengadilan Negeri Tamiang Layang dan rencananya Senin depan kami akan memasukan gugatanya,”ucapnya.(RMY)