Tamiang Layang, (METROKalteng.com) – Optimis akan memenangkan gugatannya dalam sengketa penyerobotan lahan yang diduga dilakukan oleh PT. Ketapang Subur Lestari (KSL) sebagai tergugat I dan (OB) tergugat II terhadap kliennya atas nama Karnasih penggugat.
Hal tersebut disampaikan Vica ALpina. SH Kuasa Hukum dari Ibu Karnasih berke yakinan dengan didasari barang bukti serta fakta lapangan saat dilaksanakannya Distance oleh Pengadilan Negeri Tamiang Layang, pada Jumat (10/01/25).
Menurutnya, fakta di lapangan menunjukkan bahwa apa yang sudah didalilkan pada gugatan. Ada beberapa titik lokasi, titik patok tanah yang dipersengketakan, itu tidak sinkron dengan objek yang ditunjukkan oleh tergugat.
Bahkan dari surat agenda pembuktian, surat dari tergugat ini menunjukkan lahan tersebut ada di wilayah Luaw Mamijah. Sedangkan apa yang kami gugat dalam dalil gugatan kami, itu di wilayah Luaw Buka, ujar Vica.
Dilanjutkannya, dari suratnya sudah tidak sinkron, dan pada hari ini sudah di cek secara langsung melalui sidang setempat (Distance) dan memang ada beberapa titik yang tidak sinkron dengan surat yang ada pada dalil gugatan kami.
“Melihat pada fakta di lapangan dan juga SKT yang diterbitkan oleh pemdes setempat pada tahun 2005, kita optimis akan memenangkan gugatan ini”, kata Vica.
Tambahnya, sebelum mengajukan gugatan, kita juga sudah mempelajari mulai dari SKT serta data lainnya hingga pada awal Agustus 2024 bersama prinsipal, saya selaku kuasa hukum mengajukan gugatan perdata di pengadilan negeri Tamiang layang, pungkas Vica. (B)