METROKalteng.com
NEWS TICKER

Masyarakat Bartim Menggelar Aksi Damai, Minta Agar Bupati Dicopot Dari Jabatannya

Monday, 31 August 2020 | 4:29 pm
Reporter:
Posted by: metrokal
Dibaca: 3305

Tamaiang Layang, (METROKalteng.com) – Masyarakat Kabupaten Barito Timur (Bartim) Provinsi Kalimantan Tengah, melakukan aksi damai dengan mendatangi kantor Bupati dan DPRD Kabupaten Barito Timur, Senin (31/8/2020).

Dalam aksi pihaknya menyampaikan aspirasi meminta kepada Meteri Dalam Negeri dan DPRD Kabupaten Barito Timur menycopot, memberhentikan Bupati Barito Timur atas ketidakmampuan dalam mengelola Pemerintah Daerah Kabupaten Barito Timur, Provinsi Kalteng.

Pada aksi damainya masyarakat yang berjumlah kurang lebih 100 orang di koordinir oleh Jumadi selaku koordinator aksi bersama tokoh sejumlah masyarakat menyampaikan 10 point tuntutan terhadap janji politik Bupati Bartim Ampera A.Y. Mebas saat kompaye dimasa lalu.

Dalam orasi yang disampaikan, sejalan dengan arus reformasi dan era keterbukaan dewasa ini, maka setiap Warga Negara Indonesi yang cinta akan kedamayan, kemakmuran, dan keadilan serta memahami cita-cita luhur perjuangan Bangsa Indonesa, untuk mencerdaskan kehidupan rakyat berdasarkan Undang-undang Dasar 1945. Dalam membangun setiap sendi-sendi kehidupan, mengatur pelaksanaan pembangunan yang menyeluruh cepat dan tepat, mampu, jujur dan penuh keadilan.

Koordinator aksi, Jumadi mengatakankan, bahwa setelah dikaji diteliti dan dirasakan kearifan, kebijakan, kemampuan dalam mengelola Pemerintah Daerah Kabupaten Barito Timur Ampera A.Y. Mebas tidak membawa kemajuan kesejahteraan tetapi membawa penderitaan rakyat diseluruh bidang sendi-sendi kehidupan.

“Dimana aksi yang kami sampaikan antara lain adalah catatan krisis kondisi obyektif kabupaten barito timur bidang penyerapan anggaran APBD kurang lebih silva tahun 2014 70 M, silva tahun 2015 70 M, silva 2016 69 M, silva tahun 2017 8 M, silva 2018 113 M, silva tahun 2019 69 M,” ujarnya.

Selanjutnya ia mengatakan, di bidang pengembangan imprastruktur, jalan lingkar Ampah mangkrak, jalan Dambung mangkrak, pembangunan pasar Ampah mangkarak, penataan kota Nol, stadion mangkrak. Dibidang pemberdayaan masyarakat petani kebun, UMKM, janji lahan perkebunan sawit 500 H/tahun Nol, janji pembinaan 10 koperasi/tahun Nol, janji pinjaman dana bergulir untuk pelaku UMKM Nol.

Bidang potensi daerah pelabuhan Pemda tidak selesai, jalan Exs Pertamina tidak selesai, desa Dambung tidak selesai dan tapal batas tidak selesai. Bidang pengelolaan kepegawaian ASN daerah, pemerintah yang otoriter, pemangkasan tunjangan-tunjangn kinerja ASN, penarikan kendaraan dinas, pemangkasan dana desa kuran lebih 450 ribu/bulan, bermasalah dengan PPDI dan pelanggaran dalam pelantikan Sekda.

Bidang pengelolaan dan CSR, kurang lebih tahun 2014 Rp. 4,5 M tidak ada laporan pertanggungjawaban, tahun 2015 Rp. 4,5 M tidak ada laporan pertanggungjawaban, tahun 2016 Rp. 5 M tidak ada laporan pertanggungjawaban, tahun 2017 Rp. 4,5 M tidak ada laporan pertanggungjawaban, tahun 2018 Rp. 5 M tidak ada laporan pertanggungjawaban, tahun 2019 Rp. 4,5 M tidak ada laporan pertanggungjawaban.

Bidang pengelola dana Covid – 19, pengadaan alat pelengkap dokter APD tidak dilakukan lelang umum, dana tanggap darurat dari tanggal tanggal 29 Pebruari 2020 sampai dengan 29 Mei 2020 masih utuh, bantuan sembako kabupaten masih utuh, tidak dibagi.

Bidang penciptaan lapangan kerja 169 perusahaan kontraktor lokal bubar tidak mendapatkan pekerjaan, 60% karyawan masyarakat Bartim di PHK tanpa pesangon. Bidang sumber ekonomi masyarakar, perusagaan tambang bubar tidak aktif, karyawan perusahaan perkebunan sawit dirumahkan, harga jual karet jatuh dan paket pekerjaan infrastrutur dikerjakan orang luar daerah.

Kemudian bidang sosial dan politik, terbukti dari upaya-upaya pengkaderan istri bupati menjadi anggota DPRD kabupaten Bartim guna upaya melemahkan konstitusi legeslatif dalam perannya sebagai fungsi pengawasan, sehingga kesimpulan DPRD Bartim jalan ditempat hanya sebagai pelengkap administrasi pemerintahan.

Dari 10 poin tersebut diatas terjadi pelanggaran aturan dan kebijakan sehingga menyebabkan ekonomi tidak berjalan, pemerintahan lesu, masyarakat pingsan, lapangan pekerjaan hilang dan nepotisme meningkat,” pungkas Jumudi selaku koordinatoor aksi.

Sementara itu Ketua DPRD Bartim Nur Sulistio saat menemui perwakilan warga mengatakan bahwa semuanya ada aturan dan mekanisme. “Karena itu, apa yang menjadi tuntutan akan segera ditindak lanjuti sesuai fungsi dan tugas pihaknya selaku wakil rakyat, dengan mengagendakan paripurna istimewa,” jelas Nur Sulistio. (Son/Red)

Contak Redaksi 081349007114, 081250001889