METROKalteng.com
NEWS TICKER

Masyarakat Pertanyakan Angkutan Batubara Yang Melintasi Jalan Negara

Friday, 13 November 2020 | 7:12 pm
Reporter:
Posted by: metrokal
Dibaca: 663

Tamiang Layang, (METROKalteng.com) – Dump Truck yang mengangkut batubara dari Desa Jaweten Kecamatan Dusun Timur, Kabupaten Barito Timur (Bartim) Provinsi Kalimantan Tengah menuju arah Kalua Kabupaten Tabalong Kalimantan Selatan pada malam hari. Sudah sepekan ini aktivitas berjalan dari selepas magrib hingga malam yang melewati jalan negara kota Tamiang Layang, sehingga menjadi pertanyaan besar oleh masyarakat.

Hasil pantauan awak media dilapangan, angkutan batubara yang menggunakan Dump Truck tersebut diduga muatan melebihi tonase (Delapan Ton), sementara terkait kegiatan holing tesebut sejak tanggal 04 November 2020 hingga kamis malam 12 November 2020.

Sementara menurut Kepala Dinas Perhubungan Bartim, Hudaya Husinsah, mengatakan saat dikonfirmasi via handphone terkait angkutan batubara tersebut, “bahwa pihaknya tidak mengetahui, coba tanyakan kepada pihak yang berwajib “baju coklat”. Siapa yang membacup, telusuri saja siapa yang dibelakang itu, kalau kami tidak membacup itu”, ucap Hudaya.

Lanjutnya, kemungkinan aktivitas holing tersebut akan terus menerus, kami tidak mengerti coba ditelusuri dan diselidiki, karena pihaknya melewati jalan provinsi, jalan negara, jadi yang mempunyai kewenangan untuk melarang itu Dishub Provinsi, dan itu sudah dilaporkan ke Dinas Perhubungan Provinsi Kalteng, tegasnya.

Kemudian ucap Hudaya, pihaknya sudah berkoodinasi dengan Kepala Dishub Provinsi Kalteng mengenai pengaturan hal tersebut, bahwa sudah termuat dalam Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 7 Tahun 2012 pada bagian kedua, terkait Pengendalian Lalu lintas Angkutan Hasil Pertambangan dan Hasil Perkebunan di ruas Jalan Umum pada pasal 5 ayat (1) Kendaraan angkutan hasil produksi pertambangan dan perkebunan dilarang melewati jalan umum dalam hal: a. Memiliki Muatan Sumbu Terberat (MST) diatas 8 (delapan) ton. b. Memiliki panjang lebih dari 9 (sembilan) meter, lebar 2,1 (dua koma satu) meter, tinggi 3,5 (tiga koma lima) meter; dan/atau c. Konvoi kendaraan/angkutan hasil produksi pertambangan dan perkebunan. Ayat (2) Hasil produksi pertambangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah batubara, bijih besi dan zirkon.

Selanjutnya, “kalau kami mempunyai kewenangan hanya jalan Kabupaten saja, kalau jalan provinsi gelap gulita urusan batubara dan ijin melintaspun tidak ada tembusan untuk Kabupaten Bartim, silakan konfirmasi ke pihak yang berwajib”, jelas Hudaya.

“Terkait dengan adanya angkutan batubara yang melintasi jalan kota Tamiang Layang tersebut, awak media sudah mengimpormasikan kepada Kapolres Bartim AKBP Afandi Eka Putra SH, SIK, M. Pict via Whaatapps”. (Son)

Contak Redaksi 081349007114, 081250001889