METROKalteng.com
NEWS TICKER

Mediasi Tripartit Ditunda, Perwakilan PT. Wasco Diminta Harus Hadir Pada Saat Mediasi Tripartit Tanggal 30 September 2020

Monday, 28 September 2020 | 10:44 pm
Reporter:
Posted by: metrokal
Dibaca: 108

Tamiang Layang, (METROKalteng.com) – Adanya penundaan mediasi Tripartit antara PT. Widya Sapta Contractor (Wasco) dengan karyawannya tampa adanya pemberitahuan terlebih dahulu dari pihak Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Barito Timur sempat terjadi miskomonikasi atau salah paham dan ketegangan antara karyawan PT. Wasco dengan pegawai Disnakertrans.

Namun seletah kehadiran Kepala Disnakertrans Bartim, yang menjelaskan adanya alasan penundaan mediasi Tripartit tersebut akhirnya kesalahpahaman tersebut bisa diluruskan.

Kepala Disnakertrans Bartim, Drs. Darius Adrian M. Si menyampaikan, terkait adanya penundaan mediasi hari ini, karena pihak perusahaan belum siap, karena pada hari ini mereka juga ada kegiatan. Dan hal tersebut sudah mereka sampaikan, jadi kita tunda hari ini dan akan dilaksanakan pada hari rabu 30 september 2020.

“Memang tadi sempat ada sedikit salah paham antara pekerja dengan pegawai kita terkait adanya penundaan mediasi hari ini, tetapi setelah saya jelaskan tadi mereka bisa menerimanya ” ujar Darius, Senin (28/09/2020).

Menurut Darius, hal yang kedua memang menjadi kendala kita adalah situasi Pandemi Covid – 19. Terpaksa kita membatasi pertemuan dan tetap melaksanakan protokol kesehatan.

Kami dari Disnakertrans akan berupaya semaksimal mungkin untuk menyelesaikan masalah karyawan dan pihak perusahaan, meski dilaksanakan mediasi secara daring atau zoom miting, pihak perwakilan PT. Wasco tetap diminta harus hadir ke Disnakertrans pada saat mediasi nanti.

“Kita berharap pada mediasi nanti akan ada kesepakatan antara kedua belah pihak, kita hanya memediasi, apabila nanti tidak dihasilkan suatu kesepakan antara pihak pekerja dan perusahaan, maka kami akan memberikan anjuran, sesuai dengan aturan perundang – undangan yang berlaku,” kata Darius.

Sementara Ketua Dewan Pimpinan Cabang Federasi Serikat Pekerja Kimia Energi dan Pertambangan Serikat Pekerja seluruh Indonesia(DPC FSP-KEP SPSI), Rama Yudi yang mendampingi karyawan menjelaskan, hari ini kita bersama temen – teman pekerja datang ke Disnakertrans, tujuannya untuk melaksanakan mediasi Tripartit.

“Seperti yang tertuang dalam undangan yang dilayangkan pihak Disnakertrans Bartim tertanggal 22 september kemaren, bahwa akan dilaksanakan mediasi Tripartit pada hari ini, yaitu tanggal 28 september 2020”, ujar Rama.

Lebih lanjut, Rama menuturkan, kemaren pada tanggal 24 september ada lagi surat undangan berupa foto oleh Disnakertrans via Whatsapp, yang menyatakan akan melaksanakan mediasi Tripartit pada tanggal 30 september, dengan alasan bahwa pada tanggal 28 september pihak manajemen PT. Wasco tidak bisa hadir.

“Sedangkan kami datang hari ini memenuhi undangan tersebut, karena undangan yang dibuat pada tanggal 24 september tersebut, tidak ada menyebutkan bahwa, mediasi pada tanggal 28 september pada hari ini ditunda atau dibatalkan, makanya kami tetap datang,” ujar Rama.

Rama menuturkan, tadi sempat kita komonikasikan dengan pihak Disnakertrans, dari mediator serta Kepala Dinas, ahirnya ada titik temu. Kepala Disnakertrans juga tadi meminta maaf terkait undangan yang dibuat oleh pihakya, karena pada undangan tidak memberitahukan adanya penundaan mediasi Tripartit.

Tadi kesepakatan, pada rabu 30 september 2020 nanti meski dilaksanakan mediasi secara daring atau zoom miting, pihak perwakilan PT. Wasco tetap diminta harus hadir ke Disnakertranspada saat mediasi, seperti permintaan kita, karena mediasi yang akan dilaksanakan harus ada orang lapangan dari perusahaan dan dari pekerja siap hadir, kerena memang menginginkan sesuai aturan.

Terkait adanya kekurangan pembayaran gajih karyawan, harusnya perusahaan membayar Pul, selama belum ada keputusan dari pengadilan atau Perselisihan Hubungan Industria (PHI) maupun kesepakatan dari kedua belah pihak, maka semua kewajiban tetap harus dilaksanakan oleh perusahaan maupun karyawan.

“Teman – teman dari karyawan ini masih mau turun untuk bekerja seperti biasa, tetapi pihak perusahaan melarang dan tidak memberikan surat skorsing,” tandas Rama.

Sesuai Kepmenaker RI nomor 150 tahun 2000 pasal 17 ayat 2 berbunyi “Dalam pekerja tidak dapat memenuhi segala kewajibannya sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 karena dilarang oleh pengusaha dan pengusaha tidak melakukan skorsing maka pengusaha wajib membayar upah pekerja selama dalam proses sebesar 100%, oleh pihak perusahaan, sampai dengan adanya putusan PHI atau kesepakan bersama,” pungkas Rama.

Sementara perwakilan karyawan PT Wasco, Juni Asmadi mengatakan, pihaknya sempat bertanya – tanya terkait terbitnya surat dari perusahaan bahwa kami tidak dipekerjakan lagi per tanggal 16 september 2020, jadi pada surat tersebut mejelaskan terahir kami kerja pada tanggal 15 september 2020, setelah itu kami tidak dipekerjakan lagi.

Dikatakan Juni Asmin, gajih yang dibayarkan sepertinya dihitung harian, dihitung cuma 20 hari kerja, dihitung sejak tanggal 26 agustus sampai dengan tanggal 15 september, jadi 20 hari kerja saja yang dibayarakan. Sementara status kami karyawan bulanan, sedangkan proses PHK kami pun masih berjalan karena belum ada kata sepakat. “Kami minta sisa gajih kami yang 10 hari tolong juga dibayarkan, berdasarkan aturan undang – undang yang berlaku”, harap Juni. (Son)

Contak Redaksi 081349007114, 081250001889