Tamiang Layang, (METROKalteng.com) – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Barito Timur (Bartim), Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), Eskop, telah berakhir masa jabatannya (pensiun) beberapa waktu lalu.
Untuk itu jabatan Sekda Bartim, ditunjuk Hudaya sebgai Pelaksana harian (Plh) selama 7 hari, selanjutnya Bupati Bartim menunjuk Pelaksana Tugas (Plt) Panahan Moetar sebagai Plt Sekda Bartim.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Bartim, Jhon Wahyudi, kepada awak media saat ditemui diruang kerjanya mengatakan, kalau kita mengikuti Peraturan Presiden (Pepres) nomor 3 tahun 2018 tentang Penjabat Sekda dan Permendagri nomor 91 tahun 2019 tentang Penunjukan Penjabat Sekda seharusnya memang merujuk ke Undang – Undang Pemerintah Daerah.
“Akan tetapi karena Sekda ini adalah jabatan pimpinan tinggi yang merupakan jabatan karir, maka rujukannya UU Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai pembinanya adalah Badan Kepegawaian Negara (BKN) tentunya,” ujar Jhon Wahyudi, Rabu (15/07/2020).
Lanjut dia, terkait dengan kekosongan jabatan Sekda Bartim, BKDPSDM kemaren melakukan konsultasi ke BKN, kalau terjadi kekosongan jabatan Sekda tentunya boleh di isi dengan Pelaksana harian (Plh).
Sementara dari tiga nama hasil seleksi yakni Franz Sila Utama, Riza Rahmadi dan Panahan Moetar telah disampaikan Timsel kepada Bupati Barito Timur, yang kemudian dilanjutkan ke KASN melalui aplikasi Sejati yang dimiliki KASN. Jawaban KASN untuk dilaporkan kepada Gubernur Kalteng dan atas dasar itu, Sekda definitif baru bisa dilantik, papar Jhon.
Kemudian lanjut Jhon, di Bartim proses pelaksanaan Assessment sudah dilaksanakan, maka berbeda perlakuannya, dengan yang jabatan Sekda yang kosong sama sekali, karena kita sudah melaksanakan seleksi terbuka.
Menurut BKD boleh dari Plh di sambung ke Pelaksana tugas (Plt), karena waktunya juga tidak terlalu lama, sehingga ditunjuklah Plt untuk mengisi jabatan Sekda Bartim tersebut, Lanjutnya.
Semantara Penjabat (Pj) prosesnya harus ke Gubernur, sedangkan saat ini diajukan untuk dikonsultasikan dengan Gubernur adalah Sekda yang depenitif, dari hasil proses assesment yang di ajukan.
“Karena penetapan Sekda depinitif prosesnya tidak terlalu lama, maka kita memakai rujukan BKN, dari Plh ke Plt kemarin,” tandasnya.
Kalau kita mengacu pada surat edaran BKN dan kita konsultasikan, karena kalau Pj waktu kekosongan jabatannya agak panjang dan tetap dikonsultasikan dengan Gubernur”.
Karena kekosongan diperkirakan kurang dari 15 hari makanya ditunjuk Plt, kalau lebih dari 15 harus diangkat Pj, kita lihat nanti setelah 15 hari apakah akan dilantik Sekda depenitif, kalau belum maka harus ada Pj.
Sementara, itu alasan kami sambil menunggu Sekda yang defenitif, kalau setelah 15 hari masih belum ada Sekda depenitif, berarti nanti akan ada pelantikan Pj Sekda oleh Bupati atas persetujuan Gubernur tentunya, untuk tiga bulan kedepan.
Dikatakanya, kalau masih belum ada Sekda depenitif hingga tiga bulan pertama berakhir jabatan Pj, maka akan dilanjutkan Pj Sekda yang ditunjuk oleh Gubernur dari provinsin yang pangkatnya minimal Eselon II b.
“Kalau proses koordinasi Bupati dengan Gubernur selesai, dengan KSN selesai maka akan ada pelantikan Sekda Bartim yang depenitif,” imbuhnya.
Ketika ditanya tentang Rekomendasi Gubernur untuk Sekda Bartim, dikatakannya ” kita tidak tahu, karena itu urusan Bupati dan Gubernur, kalau kami hanya mengantarkan sampai seleksi terbuka bersama dengan panitia,” terangnya mengahiri. (Son/Rmy/Red).