Tamiang Layang, (METROKalteng.com) – Pemerintah Desa Apar Batu, Kecamatan Awang, Kabupaten Barito Timur, Provinsi Kalimantan Tengah, menilai dan mempertimbangkan dampak positif maupun negatif kedepan dari rencana kegiatan pertambangan yang akan dilakukan pihak perusahaan Batu Bara di wilayah desa setempat.
Perusahaan sebelum melakukan aktifitas penambangan terlebih dahulu penyampaian pelaksanaan kegiatan sosialisasi terhadap masyarakat melalui musyawarah antara pihak infestor bersama Pemerintahan Desa (Pemdes) Apar Batu setempat.
Kegiatan tersebut di fasilitas oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Apar Batu yang telah menerima surat dari Kepala Desa dengan No :145/48/pemdes-AB/V-2021 tentang penolakan kegiatan penambangan PT. BNJM sebelum pelaksanaan sosialisasi. Dan Surat PT. BNJM No : 013/BNJM/HRD-LLP/VI/2021 tentang permohonan pelaksanaan sosialisasi.
Dari kedua surat yang tersebut menjadi dasar pihak lembaga BPD Desa Apar Batu melakukan pertemuan yang melibatkan pihak-pihak terkait dan turut dihadiri oleh unsur Muspika juga disaksikan para tokoh masyarakat desa setempat, hingga dapat solusi terbaik secara bermusyawarah yang disepakati seksama dari kedua belah pihak terkait, yang disampaikan baik lisan maupun tertulis dalam berita acara yang digelar di halaman balai pertemuan umum desa Apar Batu, Senin (21/06/2021).
Kepala Desa Apar Batu, Saptoso menjelaskan menyikapi hal tersebut bahwa aktifitas yang akan dilakukan pihak PT. BNJM untuk melakukan penambangan di wilayahnya diharapkan dapat membuka peluang usaha yang positif untuk pertumbuhan ekonomi di desa Apar Batu.
“Dalam sambutannya, Saptoso mengungkapkan Pemdes Apar Batu tidak menolak atas masuknya infestor, namun harus sesuai aturan dan terlebih dahulu pihak perusahaan dapat bersosialisasi untuk menyampaikan hal-hal yang dapat berdampak positif kepada masyarakat secara luas,” ucap Saptoso.
Saptoso menilai selaku pimpinan Pemdes Apar Batu, bahwa pihak perusahaan dan BPD yang melakukan kegiatan pertemuan dengan penyampaian surat kepadanya sudah menyalahi aturan dan fungsi yang tertuang dalam Undangan-Undang nomor 6 tahun 2014.
“Kami hanya ingin meluruskan mohon maaf sebelumnya bahwa BPD tidak memiliki hak dan wewenang untuk memutuskan dan menerima investasi atau pihak ke-3 yang masuk ke desa,” jelas Kades.
Ia berharap kepada pihak perusahaan yang akan melakukan penambangan di wilayahnya bisa lebih memperhatikan dan membantu kepentingan masyarakat secara luas dalam berbagai sektor, mengingat Desa Apar Batu masuk dalam ring satu sesuai amdal pada kawasan konsesi PT. BNJM.
“Tanya Kades, pihaknya ingin tau dengan adanya sosialisasi, apa saja dampak dari masuknya pihak perusahaan. Apakah bisa dapat membawa keuntungan kepada masyarakat desa atau sebaliknya”.
Diharapkannya, pihak perusahaan harus perduli dengan kepentingan umum, jangan seperti yang sudah terjadi beberapa tahun lalu, tidak ada CSR untuk sarana umum di desa. “Tolong dibantu, jangan mengabaikan permohonan bantuan yang disampaikan masyarakat melalui Pemdes. Saya mengharapkan kehadiran investor di desa Apar Batu bisa saling menguntungkan”, lanjutnya.
Menanggapi pernyataan Kades, pada kesempatannya selaku ketua dari pihak BPD, begitu juga dengan pihak management dari PT. BNJM menyampaikan permohonan maaf atas kekeliruan dalam surat yang disampaikan kepada Kepala Desa.
Diingatkan Kades Apar Batu dalam kesempatan ini kepada pihak perusahaan agar terlebih dahulu menjelaskan dampak dari aktifitas menurut amdal sebelum melakukan penambangan. Pihak perusahaan harus menunjukan IUP sesuai aturan.
“Sehingga tidak menimbulkan permasalahan namun memberikan keuntungan untuk masyarakat luas. Pemdes Apar Batu tidak akan menolak investor selama pihak perusahaan menjalankan aktifitas penambangan sesuai aturan” pungkasnya.
Beberapa poin usulan yang disampaikan masyarakat hasil kesepakatan musyawarah kepada pihak perusahaan telah ditanggapi dan menjadi pertimbangan untuk di terapkan oleh PT. BNJM kedepannya.
Berita acara atas kesepakatan bersama dengan pihak PT. BNJM terlampir, hasil sosialisasi antara PT.BNJM, Unsur Forum Koordinasi Pemerintah Kecamatan (FKPK) Kecamatan Awang, Pemerintah Desa Apar Batu, BPD Desa Apar Batu dan seluruh Elemen Masyarakat Desa Apar Batu yang dilaksanakan pada Hari Senin Tanggal 21 Juni 2021 Bertempat di Desa Apat Batu dengan poin-poin kesepakatan :
1. Pihak PT. BNJM ketika melakukan aktifitas dari Eksplorasi sampai dengan Eksploitasi memprioritaskan tenaga kerja lokal sesuai bidang yang di kuasai (skill) dan sesui dengan keperluan perusahaan serta menerima upah sesuai U MR Barito Timur;
2. Pihak PT.BNJM siap untuk memberikan bantuan sosial maupun bantuan-bantuan bentuk lain sesuai dengan kebutuhan Masyarakat Desa Apar Batu melalui CSR; SETELAH melakukan penambangan disesuaikan dengan progran atau kegiatan prusahaan
3. Ketika pihak PT.BNJM melaksanakan kegiatanya segala bentuk dampak yang mungkin timbul agar di antisipasi
secara dini sehingga tidak berdampak secara luas kepada Warga Masyarakat di mana penambangan itu di lakukan, kalau pun sampai terjadi dampak yang merugikan Masyarakat adalah bagian dari tanggung jawab PT.BNJM untuk memperbaik serta mengganti kerugian sesui dengan ketentuan yang berlaku terhadap Masyarakat yang terkena dampak langsung dari kegiatan Operasional PT.BNJM;
4. Harus memperhatikan situs-situs bersejarah dan tempat keramat dan adat istiadat setempat serta berkoordinasi dengan pemangku Adat; termasuk potens-potensi wisata Alam di jaga dan di lindungi di wilayah desa apar batu
5. Jarak tambang dari hak milik Masyarakat yang belum di bebaskan 25 Meter; Jarak Tambang ke pemukiman Masyarakat di sesuaikan dengan perundang-undang yang berlaku
6. Ketika telah selesai dilaksanakan Eksplorasi dan Eksploitasi maka pihak Perusahaan PT. BNJM wajib untuk melakukan Reklamasi atau Revegetasi kembali; atau penghijaukan kembali. Saat Aktifitas pertambangan dilakukan, lubang yang ada hasil tambang yang ada akan di reklamasi
7. Akan mempertimbangkan permintaan perwakilan masyarakat Gunung Karasik untuk dilaksankan sosialisasi di Gunung Karasik sebelum kegiatan di wilayah Gunung Karasik
8. Pemerintah Desa Apar Batu, BPD Desa Apar Batu dan Masyarakat Desa Apar Batu serta Unsur Pemerintah Kecamatan Awang mendukung sepenuhnya kegiatan PT. BNJM dengan berlandaskan kesepakatan ini dan juga menjadi dasar PT. BNJM dalam melaksanakan kegiatan Operasional di wilayah Desa Apar Batu.
Selanjutnya dalam kesepakatan masing-masing pihak melalui perwakilan untuk membubuhkan tanda tangan dan melampirkan daftar hadir pesert agar dapat menjadi bahan pegangan seluruh pihak yang berkepentingan tersebut. (Son)