METROKalteng.com
NEWS TICKER

Pemkab Bartim Berupaya Mempertahankan Opini WTP Yang Sudah Diraih Pada Tahun Sebelumnya

Friday, 17 March 2023 | 1:34 pm
Reporter:
Posted by: metrokal
Dibaca: 6

Tamiang Layang, (METROKalteng.com) – Pemerintah Kabupaten Barito Timur (Bartim), Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), melaksanakan Apel Kesadaran Nasional di Halaman Kantor Bupati Bartim, Tamiang Layang. Jumat (17/03/2023).

Bupati Bartim Ampera AY Mebas menyampaikan dalam amanatnya yang dibacakan oleh Wakil Bupati Bartim Habib Said Abdul Saleh bahwa, saat ini BPK Perwakilan Kalimantan Tengah Sedang melakukan audit terinci atas LKPD Tahun Anggaran 2022 selama 30 hari kedepan, yang sudah dimulai sejak tanggal 16 Maret 2023.

Karena itu diingatkan kepada semua Kepala SKPD, Camat, Lurah dan Pejabat yang mengelola anggaran/laporan keuangan untuk memperhatikan berkas yang diminta oleh Tim BPK untuk dipenuhi selengkapnya.

“Jika ada kesulitan konsultasikan dengan Pimpinan dan Inspektorat Kabupaten Barito Timur, Kita tetap berupaya untuk tetap mempertahankan Opini WTP yang sudah diraih pada Tahun Anggaran sebelumnya.” Terangnya.

Kemudian, Terkait dengan audit terinci ini, juga diperhatikan untuk perjalanan dinas luar daerah maupun kegiatan lainnya sehingga tidak kesulitan jika diperlukan penjelasan pada saat dilakukan audit.

Kepada Kepala SKPD sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 88 Tahun 2022 tentang Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah, supaya segera menyusun LKIP SKPD yang akan direview oleh Inspektorat Kabupaten Barito Timur sebelum disampaikan ke Menteri Pendayagunaan Aparatur Negera dan Reformasi Birokrasi.

“Kita upayakan secara maksimal nilai Tingkat Akuntabilitas Kinerja bisa meningkat dari CC, sehingga akan berimbang dengan Opini WTP terhadap LKPD yang sudah diraih.” Katanya.

Sementara Untuk ASN yang berminat mengikuti Pemilihan Kepala Desa di Tahun 2023 ini, sesuai dengan ketentuan Peraturan Bupati Barito Timur Nomor 15 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Pemilihan dan Pengangkatan Kepala Desa.

Dan Untuk Pegawai Non ASN dalam hal ini PHT/PHL yang sudah diperpanjang Tahap I, akan kembali ada Perpanjangan Tahap II, yang tentunya sesuai kebutuhan dan evaluasi dari masing-masing Kepala SKPD.

“Juga Menjadi perhatian bagi Pejabat yang wajib melaporkan LHKPN, dengan sisa waktu 13 hari lagi sampai dengan batas waktu 13 Maret 2023 yang akan dipantau olek KPK.” Pungkasnya. (DNR)

Contak Redaksi 081349007114, 081250001889