METROKalteng.com
NEWS TICKER

Pemkab Barut Gelar Konsultasi Publik Guna Penyusunan RPD 2024-2026 Mendatang

Monday, 30 January 2023 | 2:08 pm
Reporter:
Posted by: metrokal
Dibaca: 4

Muara Teweh, (METROKalteng.com) – Pemerintah Kabupaten Barito Utara (Pemkab Barut) melalui BappedaLitbang setempat melaksanakan kegiatan konsultasi publik penyusunan rencana pembangunan daerah (RPD) Kabupaten Barito Utara tahun 2024-2026 bertempat di aula BappedaLitbang Muara Teweh, Senin (30/1/2023).

Kegiatan tersebut dihadiri, Wakil Bupati Sugianto Panala Putra, Sekda Drs Muhlis, unsur FKPD, Staf Ahli Bupati, Asisten Sekda, Kepala Perangkat Daerah, Kabag lingkup Setda, Camat se Barito Utara, instansi vertikal, RSUD, pimpinan perusahaan dan undangan yang juga turut hadir.

Sementara itu, Bupati Barito Utara H Nadalsyah dalam paparanya yang disampaikan Wakil Bupati Sugianto Palana Putra menyebutkan, bahwa transisi kepemimpinan dalam rangka kontestasi Pilkada Serentak tahun 2024 mendatang, tentu akan berpengaruh terhadap eksistensi perencanaan pembangunan daerah.

“Dalam masa transisi kepemimpinan ini, bagaimanapun kelanjutan pembangunan harus dapat dipastikan tetap berlangsung sebagaimana mestinya. Pembangunan daerah dilakukan untuk melaksanakan beberapa tujuan umum yang termuat dalam pasal 258 UU Nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah,” kata Wabup Sugianto Panala Putra.

Berkaitan dengan pasal 258 UU Nomor 23/2014 tentang pemerintahan daerah termuat yaitu peningkatan dan pemerataan pendapatan masyarakat, peningkatan dan pemerataan kesempatan kerja, peningkatan dan pemerataan lapangan berusaha, peningkatan dan pemerataan akses dan kualitas pelayanan publik serta peningkatan dan pemerataan daya saing bagi daerah.

Wabub menyebut, bahwa pencapaian tujuan umum tersebut merupakan perwujudan dari pelaksanaan urusan pemerintahan yang telah diserahkan ke daerah sebagai bagian integral dari tujuan pembangunan nasional, melalui sinkronisasi dan harmonisasi perencanaan pembangunan baik perencanaan jangka menengah, panjang dan tahunan.

“Sehingga dengan telah ditetapkannya UU nomor 10/2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 1/2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU nomor 1/2014 tentang pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi UU,karena dalam pasal 201 ayat (8) mengamanatkan bahwa pemungutan suara serentak nasional dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota di seluruh wilayah NKRI dilaksanakan pada bulan November 2024,” sebutnya.

Tentu dengan ini alan berimplikasi pada sejumlah daerah yang akan terjadi kekosongan sementara jabatan kepala daerah, karena masa kerjanya berakhir lebih awal sebelum tahun 2024 mendatang.

Karena sejumlah daerah yang masa jabatan kepala daerah berakhir pada tahun 2022 lalu atau tahun 2023 ini, maka akan ditempatkan penjabat kepala daerah untuk meneruskan tugas jabatan kepala daerah sampai dengan pelantikan kepala daerah baru definitif hasil pilkada serentak tahun 2024 yang akan datang.

“Barut adalah merupakan satu dari sejumlah daerah yang masa jabatan kepala daerah berakhir di tahun 2023, sehingga perlu mempersiapkan dokumen rencana pembangunan daerah (RPD) yang nantinya menjadi salah satu acuan dalam penyusunan RKPD dan renstra perangkat daerah,” Ungkap Wabup Sugianto Panala Putra.

Lebih lanjut Sugianto Panala Putra mengatakan, kesinambungan pembangunan di Kabupaten Barito Utara akan dijaga dan dipertahankan dengan menyusun rencana pembangunan daerah (RPD) tahun 2024-2026 mendatang.

“Upaya untuk terwujudnya komitmen bersama antar pemangku kepentingan merupakan kunci utama dalam suksesnya pelaksanaan pembangunan dan karenanya dibutuhkan saran dan masukan dari berbagai pihak melalui forum komunikasi publik yang tengah digelar tersebut,” Ujarnya.(Uzi)

Contak Redaksi 081349007114, 081250001889