Tamiang Layang, (METROKalteng.com) – Menyikap pengaduan permasalahan lahan milik warga Desa Patung yang terkena dampak material lumpur dari kegiatan penambangan ke Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Barito Timur (Bartim) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), pada Jumat (31/05/24) siang.
Penanggungjawab Operasional (PJO) PT. Trisno Prima Coal (TPC) Eko Budi. P. angkat bicara dan menyampaikan bahwa, dari pengecekan ke lapangan tadi hasilnya bagus aja ya, dari Pj Bupati, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Daerah dan Camat semua baik-baik aja.
“Bukan kepada kita sebagai kontraktor tambang PT. Trisno Prima Coal (TPC), kamikan hanya kontraktor saja, hanya ada salah persepsi saja, jelas Eko kepada awak media di Tamiang Layang.
Menurutnya, kegiatan pengecekan kelokasi yang dipermasalahkan tadi tidak menekan kesana kemari, baik kepada perusahaan dan kepada warga pemilik lahan yang terdampak dari kontaminasi material lumpur, tadi mereka mencari solusi yang terbaik aja serta secara bagus dan profesional.
Terkait keluhan warga yang terdampak atau terkontaminasi lumpur di ladang atau sawahnya sudah lama, namun kontaminasi lumpur tersebutkan dari kanal air atau diantara tanggul yang terbuka itu bukan baru tapi sudah lama, ungkap Eko.
Dijelaskannya, kemarin Motor Grader yang di isukan membuka tanggul itu tidak benar adanya dan tidak ada bekasnya, dan permintaan dari Pj. Bupati minta ditutup untuk kanal air tersebut dan diminta dibuatkan tanggul dan pada jam itu juga action sudah kita lakukan.
“Tadi Pj Bupati juga meminta solusi yang terbaik, jika memang itu terkena lumpur atau mengakibatkan pada tanaman tersebut ya dihitung secara proporsional, maksudnya bukan seluruh luasan tapi yang terkena kontaminasi dari material lumpur saja, dan itu yang dilakukan pengecekan dari teman-teman DLH tadi”, papar Eko.
Setelah dari lapangan, sudah kita cek dan tutup kembali kanal tersebut dan diadakan mediasi antara pihak warga pemilik lahan dan pihak PT. Padang Mulia serta dibuatkan berita acara oleh rekan-rekan DLH.
Dijelaskannya, terkait angka itu juga belum ada, karena itu masih dalam pengajuan dari warga pemilik lahan, tapi itu juga belum tertulis, namun yang diminta oleh PT. Padang Mulia itu secara tertulis.
“Ibaratnya kita hanya tukang bangunannya saja, yang mengerjakan dan itu juga secara logikanya kalau Motor Graderkan tidak bisa membuang atau mengangkat material lumpur atau membuka kanal namun hanya scrub jalan saja, tadi warga pemilik lahan juga sudah mengakui bukan ditujukan kepada kontraktor tambang PT. TPC, lanjut Eko.
Tambahnya, terkait jalan hauling itukan milik PT. Bahtera Alam Tamiang (BAT), sampai sekarang kita hanya memakai dan juga maintenance jalan tersebut, kalau kita sampai merubah atau melebarkan dan lainnya kita belum berani, karena ukuran atau batas-batas mana lahan yang sudah dibebaskan atau yang lainnya kita belum tahu mana yang sebenarnya, kata Eko.
Eko Budi berharap apabila ada hal yang terjadi seperti ini lagi lebih baik secara diplomasi dan koordinasi atau bersurat ke perusahaan jika memang ada yang terkena dampak agar masalahnya tidak terjadi simpang siur dan bisa dilakukan dengan secara kekeluargaan untuk musyawarah dan mufakat, pungkasnya.
Kegiatan pengecekan kelokasi lahan milik warga tersebut, dihadiri Pj. Bupati Barito Timur Indra Gunawan, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Mishel beserta tim, Camat Paku Paskha Hariadi, exterbal relation PT.Padang Mulia Milo dan anggota, Safety Officer PT. Trisno Prima Coal Roy rehi beserta tim. (B)