Tamiang Layang, (METROKalteng.com) – Penjabat Bupati Kabupaten Barito Timur, Kalimantan Tengah, Indra Gunawan mengancam akan mem-blacklist kontraktor pelaksana proyek yang mengerjakan dengan asal-asalan dan molor dari target.
Dikatakannya, “Tadi saya bilang, awas kalau nggak tepat waktu. Saya sudah perintahkan kepala OPD atau dinas terkait dan Sekda ,jika hasil pekerjaannya merugikan kita ,maka lakukan kebijakan dengan tindakan tegas yakni putuskan kontrak.” Ucapnya, Tamiang Layang, Selasa (28/11/2023).
Dirinya juga mewanti-wanti jika proyek Pemkab Barito Timur yang belum selesai tepat waktu molor sampai bulan Desember, pemerintah daerah juga akan melakukan koreksi ke dinas terkait.
Seperti pengerjaan Kabupaten / Kota rekonstruksi jalan dengan pekerjaan peningkatan long sekment pengembangan kawasan pood estate ruas jalan Kalamus -Bantai Napu ,Runggu Raya -Bantai Napu ,Simpang RungguRaya -Padang Runggu senilai Rp26.951.587.595,91.
Kemudian, lokasi Kecamatan Paku yang sumber dari Dana Alokasi Khusus APBD Kabupaten Barito Timur, oleh PT. Tabalong Jaya Marga Bersama, bila SPK nya melewati massa kontrak, maka dikenakan penalti. Namun, bila kontraknya masih panjang, dan ada waktu untuk menyelesaikan progres pengerjaannya kita harus tunggu.
Kemarin itu saya sudah mendapatkan laporan dari kadis PUPR Kabupaten Barito Timur bahwa terkait dengan keterlambatan pekerjaan pihak kontraktor.
“Saya tidak merasa dirugikan dalam situasi apapun, kalau dia wanprestasi atau lalai, maka putuskan saja kontrak. Kalau dia tidak bagus kegiatannya pelaksanaanya, tahun depan sudah tidak bisa lagi dipakai,jadi itu yang akan kita lakukan.” Tegasnya.
Sementara itu, kepala PUPR Bartim Yumai J Paladuk Sebelum dilakukan blaclis terhadap perusahaan yang tidak memenuhi sesuai kontrak semuanya melalui beberapa tahapan dan kajian.
“Melalui kajian dari tim tehnis jika memang dipandang dapat menyelesaikan pekerjaan tersebut bisa saja memberikan kontrak kritis.” Pungkasnya. (DNR)