Tamiang Layang, (METROKalteng.com) – Ketua Pengadilan Negeri Tamiang Layang, M. Isa Nazarudin memimpin Persidangan setempat terkait sengketa lahan antara Karnasih selaku pihak penggugat melawan PT. Ketapang Subur Lestari ( KSL) sebagai pihak tergugat I dan (OB) tergugat II yang diduga melakukan penyerobotan lahan hak milik penggugat di wilayah Luaw Buka, Desa Dayu, Kecamatan Karusen Janang.
Sidang ini turut dihadiri oleh penasehat hukum dari pihak penggugat maupun tergugat, Kepala Desa Dayu, Personil Polres Barito Timur, manajemen PT. KSL, Saksi dan Badan Pertanahan Nasional (BPN). Jumat (10/01/25).
Usai Sidang, Isa Nazarudin menyampaikan, kegiatan hari ini merupakan sidang setempat atau dalam bahasa hukumnya Distance, yang merupakan bagian dari proses persidangan untuk mencari, membuktikan segala sesuatu yang sudah diberikan baik oleh penggugat maupun tergugat.
“Dan ini nantinya akan menjadi bahan pertimbangan guna membantu majelis untuk menemukan fakta-fakta terkait objek yang sedang disengketakan dengan melibatkan penggugat maupun tergugat I dan II”, terang Isa kepada awak media.
Dikatakannya, proses sidang ditempat sudah dilaksanakan, baik bidang versi penggugat maupun bidang versi tergugat I dan II sudah kami periksa dan kami juga melibatkan Badan Pertanahan Nasional (BPN).
“Yang nantinya akan memberikan gambaran umum mengenai hamparan serta titik koordinatnya untuk menjadi bahan pertimbangan secara komprehensif agar bisa kami proses di persidangan”, kata Isa.
Selanjutnya untuk agenda persidangan adalah kesimpulan, jadi bagi para pihak sesuai akunnya masing-masing di E-Court, silahkan unggah kesimpulannya berdasarkan fakta dan segala yang sudah diuraikan, baik berupa surat, bukti saksi juga bukti distance hari ini.
Dan sampaikan maksimal pada hari Selasa tanggal 14 Januari 2025 di akun E-Court nya masingmasing, maksimal pukul 14:00 Wib, jadi silahkan diunggah, disitu akan ada penundaan, papar Isa.
Tambahnya, untuk putusan kami agendakan pada hari Selasa, tanggal 21 Januari 2025 melalui E-Litigasi. Dalam hal ini, dia juga menyampaikan ucapan terima kasihnya kepada pemerintah Desa Dayu serta pihak Kepolisian yang turut membantu sehingga proses sidang dilapangan bisa berjalan dengan baik, tutup Isa Nazarudin. (B)