Tamiang Layang, (METROKalteng.com) – Pengadilan Negeri (PN) Tamiang layang Kelas II Kabupaten Barito Timur (Bartim) Provinsi Kalimantan Tengah, telah meresmikan peluncuran program unggulan pelayanan masyarakat “Program Layanan Cepat Perkara Perdata Permohonan Tertentu atau Disebut Rapid Service” pada Senin, (22/02/2021).
Ketua PN Tamiang Layang Deni Indrayana SH, MH menjelaskan, program Rapid Service merupakan salah satu program unggulan yang diselenggarakan oleh Pengadilan Negeri Tamiang Layang Kelas II yang bertujuan untuk memberikan layanan cepat, sederhana dan biaya ringan kepada masyarakat Barito Timur, khusus dalam perkara perdata permohonan.
“Melalui program unggulan ini, penyelesaian perkara diselenggarakan kurang dari 24 jam atau layanan satu hari (one day service), mulai dari proses pendaftaran, persidangan dan penerbitan salinan ponetapan yang dimohonkan,” jelas Deni
Dijelaskan, Deni, dalam program ini, selain layanan cepat, pemohon juga dibebaskan dari membayar biaya-biaya tertentu sebagaimana pemeriksaan perkara permohonan pada umumnya. Namun tidak semua jenis permohonan bisa diajukan melalui program unggulan Rapid Service itu, karena tingkat kerumitan perkaranya.
“Adapun maksud penyelenggaraan Program Rapid Service oleh Pengadilan Negeri Tamiang Layang Kelas II adalah menjadi sarana bagi masyarakat untuk memperoleh produk hukum penetapan perdata secara cepat dan tepat sekaligus tidak bertentangan dengan hukum,” tuturnya
Secara internal program ini merupakan sarana peningkatan pelayanan prima bagi masyarakat. Sedangkan tujuan penyelenggaraan Program Rapid Service oleh Pengadilan Negeri Tamiang Layang Kelas II adalah mempercepat proses layanan, meningkatkan produktivitas dan memenuhi kebutuhan masyarakat untuk memperoleh produk hukum yang tepat tetapi juga cepat
“Program tersebut diselenggarakan setiap hari Kamis, dari jam 08.00 WIB sampai dengan 15.00 WIB. Setiap proses mulai pendaftaran hingga mendapatkan salinan penetapannya, terjadi pada hari itu juga, kecuali jika pemohon mendaftar setelah pukul 11.00 WIB, maka salinan dapat diperoleh esok harinya,” ucapnya
Menurut Deni, bahwa program ini dilaksanakan sampai dengan bulan Juni 2021, namun apabila dianggap berhasil dan mampu memberikan stimulan positif terhadap kepentingan masyarakat maupun sebagai program unggulan kinerja aparat PN Tamiang Layang, maka dapat diperpanjang, bahkan dipertahankan sebagai program unggulan.
Permohonan melalui Program Rapid Service, mendapatkan pembebasan biaya proses yang biasanya harus dibayar berupa pembebasan biaya panggilan, PNBP Panggilan, ATK serta PNBP Salinan Penetapan.
“Sedangkan penggunaan meterai tetap dibebankan kepada Pemohon, sesuai dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Meterai, dalam hal ini disesuaikan kebijakan Pengadilan Negeri Tamiang Layang Kelas II berdasarkan SK.KPN No. 30/KPN/OT.01.4/SK/1/2021 tanggal 4 Januari 2021, yaitu 2 X Rp6.000,00 untruk ditempelkan dalam penetapan maupun Salinan penetapan, sedangkan untuk bukti surat yang diajukan Pemohon sendiri dapat menggunakan meterai lama dengan ketentuan 3 X Rp3000 atau Rp3000 + Rp6000 atau 2 X Rp6000 dengan cap/ stempel kantor Pos,” pungkasnya. (Son)