METROKalteng.com
NEWS TICKER

Polres Bartim Himbau Agar Masyarakat Untuk Membuat Ijin Keramaian Disetiap Acara Mengumpulkan Orang Banyak

Tuesday, 19 November 2019 | 8:31 am
Reporter:
Posted by: metrokal
Dibaca: 235

Tamiang – Layang, (METROKalteng.com) – Mengingat seringnya masyarakat Bartim melakukan kegiatan atau acara yang sifatnya mengumpulkan orang banyak, namun kegiatan tersebut banyak yang dilakukan dan dilaksanakan tampa adanya surat ijin keramaian dari pihak kepolisian.

Menyikapi hal tersebut Kapolres Barito Timur AKBP Zulham Effendy melalui Kasat Intel Polres Barito Timur Iptu I Gede Arya Dharmika, pada hari senin (18/11/2019) berpesan kepada masyarakat yang mau mengadakan kegiatan dengan melibatkan orang banyak agar memberitahukan dan mengurus surat ijin keramaian di kantor polisi.

Hal tersebut berlaku baik Kepada masyarakat umum maupun instansi pemerintah, apabila mengadakan kegiatan yang sifatnya mengumpulkan orang banyak, wajib melaporkan dan mengurus surat ijin keramaian terlebih dahulu kepada pihak kepolisian minimal 3 (tiga ) hari sebelum kegiatan atau acara tersebut dimulai,” ucap Kasat.

Ditambahkanya, Tujuan dari adanya ijin keramaian tersebut adalah supaya pihak kepolisian bisa melakukan pengamanan dan melakukan pengayoman, jangan sampai ada pihak-pihak atau pun kelompok yang tidak bertanggung jawab memanfaatkan situasi kegiatan tersebut sehingga kegiatan tidak berjalan dengan aman.

Adapun dasar pemberian ijin keramaian tersebut diatur dalam Juklap Kapolri No. Pol / 02 / XII / 95 Tentang perijinan dan pemberitahuan kegiatan masyarakat,” tambah Kasat.

Menurut Kasat masyarakat tidak perlu takut untuk mengurus ijin keramaian tersebut karena apabila ada persyaratan ijin keramaiannya yang diajukan tidak lengkap atau ada yang kurang , kita akan memberitahukan kepada pemohon untuk segera melengkapi surat ijin yang ada sesuai dengan ketentuan yang berlaku yang diatur dalam Juklakpol itu.

Setiap permohonan kemungkinan untuk ditolak tidak ada, pasti dikeluarkan apabila semua persyaratanya sudah terpenuhi. Namun apabila ternyata pada saat pelaksanaan kegiatan ternyata tidak sesuai dengan apa yang tertera di surat izin berdasarkan surat pemohonan tersebut maka surat ijin keramaian terbut bisa dicabut, dan apabila ijin tersebut sudah dicabut maka kegiatan tersebutpun akan dihentikan,” ujarnya.

Sementara untuk yang tidak mengajukan izin keramaian, kami dari pihak kepolisian akan mengambil tindakan, pertama kami akan memberikan teguran kepada panitia atau penanggung jawab kegiatan, apabila teguran tersebut tidak diindahkan, akan kami akan tindak tegas sesuai dengan aturan dan undang-undang yang berlaku.

“Kalau ada yang melakukan kegiatan tapi tidak melaporkan dan tidak memiliki ijin Keramaian dari pihak kepolisian, dan pada saat kegiatan terjadi tindak pidana, maka pihak yang pertama kali bertanggung jawab adalah pihak penyelenggara acara atau penanggung jawab acara tersebut,” jelasnya. (RMY)

Contak Redaksi 081349007114, 081250001889