Tamiang Layang, (METROKalteng.Com) – PN Tamiang Layang menyediakan layar televisi diluar ruang sidang, bagi pengunjung sidang yang tidak bisa masuk, karena terbatasnya ruang sidang dan mengikuti protokol kesehatan di ruang sidang Candra PN Tamiang Layang, Selasa (30/06/2020).
Sidang perdata nomor 11/Pdt.G/2020/PN.Tml, antara Penggugat Leriantu dan kawan – kawan yang tergabung dalam Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) menggugat Bupati sebagai Kepala Daerah dan Sekretaris Daerah Pemerintah kabupaten Barito Timur (Bartim) provinsi Kalimantan Tengah, menantikan hasil Putusan Sela pada pekan depan.
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Hakim Deni Indrayana SH, MH hakim anggota Helka Rerung, SH dan Roland P Samosir SH serta Panitera Pengganti yang mencatat jalannya sidang
Duplik dibacakan oleh Jaksa Pengacara Negara (JPN) selaku kuasa hukum didampingi tim hukum Pemda Bartim, menjawab Replik yang diajukan oleh Penggugat.
Usai sidang Humas PN Tamiang Layang yang merupakan Anggota Mejelis Hakim Helka Rerung, SH menjelaskan, agenda sidang tadi adalah penyampaian Duplik dari kuasa hukum Tergugat.
“Para pihak sudah diberikan hak untuk jawab menjawab, dari pembacaan gugatan, kemudian Eksepsi, kemudian Replik dan tadi dibacakan Duplik, jadi jawab menjawab sudah selesai”, ungkap Helka.
Helka mengatakan, berdasarkan musyawarah majelis hakim, persidangan ditunda satu minggu, untuk pembacaan Putusan Sela.
Putusan Sela akan dibacakan minggu depan tepatnya pada tanggal 07 juli 2020 pagi, jadi para pihak tidak perlu dipanggil lagi untuk putusannya, karena sidang terbuka untuk umum, apakah itu dikabulkan gugatannya atau nanti tidak diterima bisa didengarkan pada saat sidang minggu depan,” ujarnya.
Sementara Ketua PPDI Bartim Leriantu selaku Penggugat berharap agar majelis hakim bisa memutus perkara ini dengan seadil – adilnya.
“Sesuai dengan gugatan kami, agar majelis hakim bisa mempertimbangkan Gugatan kami ini dan memutus perkara ini dengan seadil – adilnya” , pungkas Leriantu. (Son/Rmy)