Tamiang Layang, (METROKalteng.com) – Proyek penyelenggaraan jalan kabupaten/kota rekonstruksi/peningkatan struktur ruas jalan Muara Plantau – Jihi (DBH Sawit) yang masuk dalam surat perjanjian Nomor: 600/67/09/PK/SPJ.KTRK/DPUPPERKIM.BT/BM/VIII/2024 Tanggal 05 Agustus 2024.
Antara Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman kabupaten Barito Timur (PUPRPKP Bartim) dengan PT. Tiar Nauli Jaya Makmur dengan menggunakan anggaran DBH-APBD Kabupaten Barito Timur sebesar Rp. 7.490.029,467,25 yang terletak di kecamatan Pematang Karau dianggap tidak mampu mencapai target dan terancam putus kontrak.
Hal tersebut ditegaskan oleh Kepala dinas PUPRPKP Kabupaten Barito Timur, Yumail J Paladuk ST,MM saat memberi keterangan kepada awak media diruang kerjanya. Rabu (13/11/2024).
Yumail juga memaparkan bahwa pihak rekanan PT. TNJM sudah kerap kali di tegur hingga mendapat SP3, kalau proyek yang di Muara Plantau itu sumber pendanaan dari Dana Bagi Hasil sawit yang nilainya itu 7 miliar 400 juta sekian.
“Pekerjaan itu sudah kita lakukan proses pengadaan barang dan jasanya sesuai prosedur dan kontraknya itu sudah berlangsung, sudah ada cukup waktu untuk diberikan selama 120 hari kalender, tetapi dalam pelaksanaannya, progres oleh penyedia sampai hari ini baru mencapai sekitar kurang lebih 8%”, ungkap Yumail.
Dia juga telah membuat teguran ketiga dan melakukan kontrak kritis karena melihat sisa waktu yang kurang lebih 30 hari, dengan harapan pihak penyedia atau rekanan dapat meningkatkan kinerjanya sehingga bisa selesai.
“Kami selaku pengelola anggaran di dinas pekerjaan umum dan Pj. Bupati sudah beberapa kali itu memanggil kami, menegur kami berkaitan dengan kegiatan dimaksud, bahkan beliau (Pj. Bupati) sudah melakukan kunjungan kerja ke lapangan untuk melihat kondisi atau kemajuan kegiatan tersebut”, kata Yumail.
Dilanjutkannya, konsultan pengawas dan tim teknis itu sudah melakukan upaya-upaya schedule dengan baik, melakukan teguran dengan baik dengan teguran sudah sampai teguran ketiga rekanannya tidak koperatif, kalau kita hitung-hitung dengan pola kerja yang seperti ini, itu pasti tidak selesai.
Yumail sudah mengimbau juga melakukan percepatan-percepatan dengan cara menambah armada untuk angkutannya ke sana, untuk agregat, terus kemudian alat-alat beratnya atau pendukung kerja itu juga ditambah, personilnya itu ditambah sehingga untuk mengejar ketinggalan yang cukup jauh.
“Sesuai schedule yang dilakukan PUPRPKP seharusnya sudah mencapai 60 sampai 70%, dan bila habis waktu kontrak kerja dari sisi penganggaran dibatasi oleh waktu jadi sebagaimana yang sudah disampaikan oleh pemerintah”, jelas Yumail.
Dia menegaskan, paling lambat kita mengajukan permohonan SPD itu di tanggal 15 Desember, kalau pekerjaan itu tidak selesai tanggal 15 Desember sesuai dengan kontrak yang sudah kita tanda tangani pertama dengan batasan waktu yang disediakan oleh pemerintah dalam proses pencairan anggaran tahun 2004. ” Ya sudah pasti bahwa kita akan melakukan pemutusan kontrak.
“Kalau mau lakukan addendum rasanya tidak memungkinkan karena kalau mau melakukan addendum waktu dengan perkirakan bahwa dalam waktu yang masih tersisa misalnya 10 hari mungkin bisa dilakukan dengan hitungan pekerjaan yang tersisa mungkin bisa diselesaikan dalam 10 hari.
Tambah Yumail, sejauh ini sudah sudah kita lakukan SP3 dan berlakukan sudah kontrak kritis, dan kita sudah memanggil direkturnya, tim teknisnya itu sudah berulang-ulang kali kita komunikasi selain kita tinjauan lapangan bersama-sama pun sudah kita panggil kekantor”, pungkasnya. (B)