Tamiang Layang, (METROKalteng.com) – PT. Patra Jasa melanjutkan penghentian aktivitas sementara angkutan menggunakan jalan Pertamina sampai dengan tanggal 15 Oktober 2019.
Hal tersebut disampaikan oleh I Made Wirya selaku penanggung jawab kegiatan PT. Patra Jasa di Tamiang Layang Kabupaten Barito Timur saat ditemui wartawan METRKalteng.com Minggu, (29/09/2019).
“Untuk perusahaan lain yang telah mengisi dan menyerahkan formulir kepada PT. Patra Jasa sejak tanggal 30 November sudah bisa melakukan aktivitas pengangkutan melalui jalan Pertamina, tetapi khusus untuk malam hari saja karena pada siang harinya kami masih melakukan perbaikan jalan,” ucapnya.
Sampai dengan saat ini ada 6 perusahaan yang telah mengisi dan menyerahkan formulir kepada PT. Patra jasa. Isi dari formulir yang diserahkan tersebut antara lain, nama perusahaan (PT), masuk angkutan dari km berapa, jumlah muatan per bulan serta berapa jumlah produksinya.
“Saat ini tidak ada pungutan bagi rekanan yang sudah menyerahkan formulir dan melakukan pengangkutan fee. PT. Patra Jasa selaku perusahaan yang ditunjuk oleh PT. Pertamina untuk menyelamatkan aset PT. Pertamina yang ada di kabupaten Barito Timur yang juga merupakan aset negara yang selama ini tidak dikelola oleh pihak PT. Pertamina,” ujarnya.
Menurut I Made, PT. Pertamina mengetahui ketika diperiksa dan di audit oleh BPK yang menyatakan ada temuan bahwa ada aset Pertamina di Kabupaten Barito Timur yang tidak dikelola, tapi dikelola oleh pihak lain dan menimbulkan kerugian negara.
PT. Patra Jasa tidak ada niat untuk mengganggu kepentingan masyarakat, atau mematikan usaha masyarakat dan untuk melakukan pungutan kepada masyarakat yang melintas di jalan Pertamina. karena yang dipungut nantinya adalah penambangnya bukan masyarakat atau pengangkutnya.
“Jadi jika selama ini ini ada yang sengaja menggiring opini atau menyebarkan isu bawa PT. Patra Jasa melakukan pungutan kepada masyarakat itu semua tidak benar. Karena tujuan PT. Patra Jasa adalah untuk menyelamatkan aset negara yang mana selama ini ini jalan Pertamina dikelola oleh pihak lain yang belum jelas legal standing nya dan melakukan pungutan secara liar tanpa ada melakukan setoran ke pihak pemerintah daerah,” jelas I Made.
Kedepannya PT. Patra jasa akan bekerja sama dengan Bumdes-bumdes yang anda maupan perusahaan daerah (perusda). Untuk besaran pungutan yang dilakukan nantinya masih dalam tahap pengkajian dan perhitungan tetapi yang pasti nilainya lebih rendah dari pungutan yang selama ini dilakukan oleh pihak lain mengingat PT. Pertamina adalah milik negara.
“Kalau memang ada pihak-pihak yang tidak setuju atau keberatan dengan keberadaan PT. Patra Jasa di kabupaten Barito timur ini maka kami persilahkan untuk menempuh jalur hukum atau melakukan gugatan ke pengadilan sehingga jelas dan dan tidak ada masyarakat yang di korbankan,” kata I Made.(RMY)