Tamiang-Layang, (METROKalteng.com) – Menanggapi surat Bupati Barito Timur tanggal 08 Oktober 2019 dengan nomor: 500/52/Ekobang dengan perihal hasil kesepakatan pertemuan perwakilan aksi damai dengan Asosiasi Angkutan Batu Bara (AABB) Tumpuk Natat beberapa waktu lalu.
Pihak PT.Patra Jasa telah menyampaikan surat kepada Bupati Brito Timur pada tanggal 8 Oktober 2019 yang mana dalam isi surat tersebut PT. Patra Jasa memberikan waktu selama 5 hari kepada PT.Sinarmas Energindo Mineral (PT.SEM) dan PT.Rimau Group, untuk Mengisi dan menyerahkan formulir Minat kerjasama Pengguna Jalan kepada PT Patra Jasa terhitung sejak tanggal 9 Oktober sampai dengan tanggal 13 Oktober 2019.
Apabila sampai dengan waktu yang telah ditentukan PT.SEM dan PT.Rimau Group masih belum mengisi dan menyerahkan formulir tersebut maka PT.Patra Jasa akan menutup kembali jalan Pertamina.
Dan yang bisa melewatinya hanya perusahaan yang telah mengisi dan menyerahkan Formulir Minat Kerjasama Penggunaan Jalan milik PT. Pertamina (Persero) tetap dapat menggunakan dan memfaatkan jalan terebut.
Untuk diketahui saat ini sudah 14 perusahaan yang telah mengisi dan menyerahkan formulir kerjasama dengan PT.Patra Jasa.
I Made Wirya selaku Kepala Operational PT.Patra Jasa mengatakan, bawa PT Patra jasa akan terus melakukan maintenance untuk meningkatkan kualitas jalan dalam rangka melayani para perusahaan yang sudah mengisi dan menyerahkan formulir minat kerjasama penggunaan jalan milik PT.Pertamina (Persero) tersebut,” ujar Made.
Dikatakan Made, perlu saya tekankan lagi bawa PT.Patra Jasa tidak pernah melarang masyarakat melewati jalan Pertamina, kami hanya menutup jalan tersebut bagi perusahaan yang tidak mengisi dan menyerahkan formulir minat kerjasama.
“Kedepannya kami akan bekerja sama dengan Badan Usaha Milik Desa ( bumdes ) hususnya desa lintas, dan Perusahaan Daerah (Perusda) sehingga ada pemasukan baik buat Desa dan Pemasuka ke PAD Daerah.
Jadi kami mohon dukungan dari seluruh lapisan masyarakat di Barito Timur karena niat dan tujuan kami datang disini baik dan dasar hukumnyapun jelas, kalau memang ada pihak tertentu yang merasa keberatan silahkan gugat melalui jalur hukum biar jelas, jangan mempropokasi dan memafaatkan warga masyarakat untuk kepentingan tertentu,” Ucap Made.(RMY)