Tamiang Layang, (METROKalteng.com) – Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Barito Timur Provinsi Kalimantan Tengah bersama Eksekutif membahas pemindahtanganan barang dalam bentuk hibah tanah, di Ruang Paripurna DPRD Tamiang Layang, Selasa (18/01/2022).
Wakil Ketua DPRD Arianto S Muler menyampaikan hasil pembahasannya bahwa, telah disepakati untuk menyetujui pemindahtanganan hibah tanah tersebut.
“Yang mana hibah tanah tersebut akan diserahkan kepada Cabang Muhammadiyah Kecamatan Dusun Tengah dan Majelis Gereja Kalimantan Evangelis (GKE) Jaweten, Kecamatan Dusun Timur.” Ungkapnya.
“Selanjutnya pemerintah daerah akan memproses hibah itu secara prosedur sesuai aturan yang berlaku,” ujar Arianto seusai rapat.
Dijelaskannya, “pemanfaatan tanah tersebut nanti sepenuhnya menjadi kewenangan penerima hibah untuk kepentingan rumah ibadah dan jemaah,” pungkasnya. (DNR)