Tamiyang Layang, (METROKalteng.com) – Bupati Barito Timur (Bartim), Ampera AY Mebas, meresmikan Balai Adat Desa Hayaping, Kecamatan Awang, Kabupaten Bartim, Provinsi Kalimantan Tengah ( Kalteng), Sabtu (28/1/2023).
Ampera mengatakan, ia berharap agar Balai Adat yang berupa gedung permanen tersebut agar betul-betul dimanfaatkan sebagai wadah bagi masyarakat adat untuk berdiskusi, sebagai upaya mengembangkan daerah dan memperkuat perekonomian serta memperkokoh kekompakan.
“Salah satu tujuan pembangunan adalah untuk kemajuan desa, kecamatan, daerah, dan secara umum kemajuan negara Indonesia, yang ujungnya adalah kesejahteraan bagi masyarakat,” ucap Ampera.
Dikatakannya, berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kalteng Nomor 16 Tahun 2008 dikatakan bahwa Lembaga Adat merupakan mitra pemerintah daerah dalam membantu kelancaran bidang pemberdayaan , pelestarian, pengembangan adat-istiadat, penegakan Hukum Adat Dayak di wilayah Provinsi Kalteng.
“Oleh sebab itu, mari kita bersama menjaga kearifan lokal budaya Dayak, sesuai dengan falsafah hidup warga Dayak. Yaitu menjadi warga yang menjujung tinggi nilai kejujuran, kesetaraan, kebersamaan dan toleransi, serta taat hukum. Baik itu Hukum Negara, Hukum Adat, maupun Hukum Alam,” tandasnya. (DNR)