METROKalteng.com
NEWS TICKER

Sebagai Aset Daerah, KIK Barito Timur Harus Dilindungi Supaya Tidak Terjadi Klaim Dari Pihak Lain

Monday, 18 April 2022 | 2:34 pm
Reporter:
Posted by: metrokal
Dibaca: 2

Tamiang Layang, METROKalteng.com) – Bupati Barito Timur (Bartim) Ampera AY Mebas, dengan resmi membuka kegiatan promosi dan desiminasi Kekayaan Intelektual Komunal (KIK), Senin (18/4/2022).
Bupati Barti, Ampera, dalam kesempatan itu memaparkan, Bartim memiliki beragam budaya, adat istiadat, sumber daya genetik dan lain-lainnya, yang harus dilindungi agar aset KIK Bartim tidak diklaim pihak lain atau negara lain.

“Sebagai aset daerah, KIK Barito Timur harus dilindungi supaya tidak terjadi klaim dari pihak lain atau negara lain, seperti yang pernah terjadi beberapa tahun yang lalu serta yang baru saja terjadi belakangan ini,” ujarnya.

Ampera berharap, melalui sosialisasi ini, kekayaan intelektual komunal semakin banyak terdaftar di Kemenkumham RI sebagai wujud perlindungan terhadap aset KIK Bartim.

Rangkaian kegiatan ini juga diisi dengan penyerahan cinderamata khas Bartim dari Ampera AY Mebas kepada pejabat Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia (Kemenkumham) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) Dr. Ilham Djaya, SH., MH., MPd.

Pada kegiatan turut hadir dalam kegiatan tersebut, organisasi perangkat daerah (OPD), sejumlah tokoh adat, pelaku seni serta tenaga pendidikan dari beberapa sekolah di Barito Timur.(DNR)

Contak Redaksi 081349007114, 081250001889