Tamiang Layang, (METROKalteng.com) – Dalam rangka memperingati HUT RI yang ke 75 tahun 2020, Rutan kelas 2B Tamiang Layang memberikan remisi kepada 104 napi dan tahanan, hal tersebut disampaikan oleh kepala rutan kelas 2B Tamiang Layang, Wahyudi usai upacara peringatan HUT RI Ke 75, Senin (17/08/2020).
Menurut Wahyudi, dari 214 jumlah penghuni rutan kelas 2B Tamiang Layang adalah narapidanana 201, dan tahanan sebanyak 13 orang. Sedangkan yang mendapatkan remisi dalam rangka HUT RI yang ke 75 sebanyak 104 orang.
“Narapidana yang dapat diusulkan untuk mendapat remisi harus memenuhi syarat. Yaitu Napi yang berkelakukan baik dengan tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu 6 (enam) bulan terakhir, telah mengikuti program pembinaan dengan baik telah menjalani masa pidana lebih dari 6 (enam) bulan,” ujar Wahyudi.
Lebih lanjut Wahyudi mengatakan, Napi yang memdapat remisi pada 17 Agustus tahun 2020 saat ini adalah untuk remisi 1 bulan sebanyak 31 orang, remisi 2 bulan 12 orang, remisi 3 bulan 24 orang, remisi 4 bulan 18 orang dan remisi 5 bulan 19 orang, dengan jumlah keseluruhan 104 orang.
“Penyerahan surat remisi tersebut diserahkan langsung secara simbolis kepada salah satu perwakilan napi yang mendapatkan remisi oleh Bupati Barito Timur Ampera AY. Mebas pada saat Upacara bendera Peringatan HUT RI yang ke 75 di halaman kantor Bupati Barito Timur Senin pagi,” pungkasnya.(Rmy/Red).