Tamiang Layang, (METROKalteng.com) – Guna penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha Negara, dua puluh satu Desa melaksanakan penandatanganan MoU dengan Kejaksaan Negeri Kabupaten Barito Timur, di Aula Kejaksaan Negeri Barito Timur.
Kepala kejaksaan Negeri Bartim Daniel Panannangan, S.H.,M.H., mengatakan, “Penandatanganan MoU menyepakati bersama pengoptimalan pelaksanaan tugas dan fungsi para pihak dalam bidang perdata dan tata usaha negara, meningkatkan efektivitas penanganan dan/atau penyelesaian masalah hukum dalam Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.” Ujarnya. Rabu (23/02/2022).
Dua puluh satu desa tersebut 12 dari Kecamatan Paku dan 9 dari Kecamatan Raren Batuah, semua Desa dari Kecamatan Paku yang menjalin kerja sama diantaranya yakni, Kepala Desa Runggu Raya Kepala Desa Tampa, Kepala Desa Runggu Raya, Kepala Desa Patung, Kepala Desa Kalamus, Kepala Desa Simpang Bangkuang, Kepala Desa Kupang Baru, Kepala Desa Luau Jawuk, Kepala Desa Tarinsing, Kepala Desa Bantai Napu, Kepala Desa Pangkan, Kepala Desa Gandrung dan Kepala Desa Paku Beto.
Sedangkan sembilan desa dari Kecamatan Raren Batuah diantaranya yakni, Kepala Desa Puri, Kepala Desa Lenggang, Kepala Desa Turan Amis, Kepala Desa Unsum, Kepala Desa Baruyan, Kepala Desa Malintut, Kepala Desa Batuah, Kepala Desa Tangkum dan Kepala Desa Sibung.
Dijelaskannya, “ada juga beberapa Kades Kepala Desa yang lain mengikuti acara penandatanganan Mou tersebut secara Virtual.” Ungkapnya.
“Ruang lingkup kesepakatan bersama ini meliputi pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan tindakan hukum lainnya di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara,” pungkasnya. (DNR)