Tamiang Layang, (METROKalteng.com) – Salah satu sumber pemasukan untuk Kabupaten Barito timur adalah melalui pajak, diantaranya adalah penerimaan dari pajak Penerangan Jalan Umum ( PJU) yang bersumber dari perusahaan yang berada di wilayah kabupaten Barito Timur.
Kepala Badan Pendapatan Daerah Ir.Franz Sila Utama, MAP, Melalui kasubid Penagihan Pajak Daerah Tri Yono Ari Bowo Rabu, (18/12/2019) mengatakan. Bahwa pada bulan Juni 2019 Badan Pendapatan Daerah kabupaten Barito Timur telah melakukan sosialisasi tentang pajak PJU kepada perusahaan-perusahaan yang ada di wilayah Kabupaten Barito Timur baik itu perusahaan perkebunan maupun pertambangan.
Menurut Tri Yono, penerangan jalan umum (PJU) Masuk dalam kategori pajak diatur dalam peraturan daerah nomor 2 tahun 2018 Tentang Pajak Daerah. penerangan jalan ada dua katagori penerangan jalan yang dikelola oleh PLN itu melalui pusat dengan kesepakatan kerja pembagian hasil ada di dalam peraturan daerah ini penerangan jalan yang dikelola oleh pihak investor atau swasta dengan menggunakan genset,” ujarnya.
Adapun beberapa perusahaan yang menggunakan penerangan jalan yang bekerjasama dengan pihak PLN itu tidak dikenakan pajak daerah. Namun apabila perusahaan menggunakan penerangan jalan
dengan genset maka akan kita kenakan pajak daerah.
“Sangat disayangkan sampai dengan saat ini ada 7 perusahaan yang berada di wilayah kabupaten Barito Timur belum membayar pajak PJU tersebut,” ucap Tri Yono.
Tri Yono mengatakan, hal tersebut sangat kami sayangkan karena kami telah melakukan sosialisasi mengenai kewajiban untuk pembayaran pajak PJU tersebut kepada seluruh perusahaan yang ada diwilayah Bartim.
Kami sudah mengirim penagihan pajak PJU tersebut melalui Email yang diberikan oleh pihak perusahaan kepada kami pada saat sosialisasi bulan Juni kemaren. Bahkan kami dari Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Barito Timur telah mengambil langkah jemput bola dalam artian kami mendatangi langsung ke perusahaan-perusahaan tersebut untuk meminta supaya mereka bisa segera membayarkan pajak tersebut.
Mereka selalu berdalih bahwa menunggu instruksi dari pimpinan di pusat dan sampai sekarang tidak ada yang membayar. Hal ini juga membuktikan bahwa perusahaan – perusahaan tersebut tidak punya etika baik untuk membayarkan kewajiban mereka kepada pemerintah daerah,” kata Tri Yono.
Menurut Tri Yono ke 7 perusahaan tersebut adalah PT.REM, PT.SEM, PT.MASLAPITA, PT.BNJM, PT.INDOPENTA, PT.SGM, PT.BCL. Sementara baru tiga perusahaan yang sudah membayar pajak PJU adalah PT.PAMA, PT.BUMA, PT.SIS.
“Kami sangat mengharapkan untuk Tujuh (7) perusahaan tersebut agar segera membayarkan Pajak PJU tersebut terhitung dari bulang Januari 2019 – Desember 2019. Mengingat itu merupakan sebuah kewajiban mereka dan merupakan sumber PAD buat Kabupaten Bartim.ā€¯ucapnya. (RMY)