Tamiang Layang, (METROKalteng.com) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Barito Timur (Bartim) mengikuti Rapat koordinasi (Rakor) secara virtual bersama Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Tengah, tentang kesiapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) acara di gelar di masing-masing kantor pemerintahan, Rabu (24/03/2021).
Kegiatan Rakor dipimpin Gubernur Kalteng, H. Sugianto Sabran yang di ikuti semua pimpinan kepala daerah se Kalteng dengan tujuan memperketat penanganan mencegah penyebaran virus corona Covid- 19.
Dalam Rakor tersebut merupakan pelaksanaan dari Intruksi Menteri Dalam Negeri RI Nomor 06 Tahun 2021 tentang Perpanjangan PPKM berbasisi Mikro dan mengotimalkan posko penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran Covid-19, dan Instruksi Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 180.17/24/2021 tentang Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat berbasis mikro dan pelaksanaan posko penanganan covid-19 di tingkat desa dan kelurahan di wilayah propinsi kalimantan tengah.
Sebelumnya Bupati Bartim, Ampera A Y Mebas. SE.,MM, melaksanakan Rakor pada tanggal 01 Maret 2021 secara virtual melibatkan pimpinan Forkompinda, Sekda, Kepala OPD, Satgas Penanganan Covid-19 Bartim 2021, seluruh Camat se Kabupaten Bartim.
Rakor tersebut, membentuk Satgas Covid- 19 di tiap desa Se- Kabupaten Bartim. Kemudian menyusun Rencana Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk dapat diterapkan.
Terlebih dahulu berkoordinasi dan bersinergisitas antar instansi serta bidang terkait dalam pembatasan kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerawanan penularan.
“Pembatasan dimaksut seperti kegiatan perkawinan, pelaksanaan acara adat, kematian, keagamaan dan yang berpotensi terjadinya penularan perlu ditertibkan,” beber Bupati.
Bupati menyampaikan dalam penanganan Covid- 19 agar segera melakukan penyusunan Peraturan daerah (Perda) untuk memperkuat kewenangan Satgas Covid- 19 di Kabupaten Bartim, pungkasnya. (Son)