METROKalteng.com
NEWS TICKER

Seleksi Perangkat Desa Menuai Polemik, Waket PPDI Bartim Tetap Tempuh Jalur Hukum

Thursday, 26 March 2020 | 12:00 pm
Reporter:
Posted by: metrokal
Dibaca: 508

Metro Kalteng (Tamiang Layang) – Pelaksanaan Seleksi perangkat desa berbasis computer Asissted Test (CAT) di kabupaten Barito Timur (Bartim) provinsi Kalimantan Tengah, menuai polemik. Hal tersebut menjadi catatan penting yang dialami petinggi Bartim, karna 104 orang perangkat desa non aktif menggugat dan menyelesaikan permasalahan tersebut ke ranah hukum.

Sebelumnya, melalui Lembaga Bantuan Hukum (LBH) perkumpulan Penegak Hukum Rakyat Indonesia (PHRI) berdasarkan alat bukti yang diserahkan dengan surat kuasa nomor : 007/SK/ADV.PHRI/II/2020 secara eCourt atau Layanan Pendaftaran Perkara Online. Dengan kesepakatan yang dibahas pada forum Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Bartim.

Sesuai dengan bukti tercatat, Pendaftaran Perkara (e-Filing) tanggal pendaftaran 29 Februari 2020 nomor pendaftaran secara online PN TML-022020SI3 jenis perkara Gugatan, status pendaftaran Perkara Terdaftar, didampingi kuasa hukumnya para penggugat telah ajukan gugatan kepada petinggi Bartim dengan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH)

Hal tersebut menjadi pembahasan yang disampaikan Sekretaris Daerah, Ir. Eskop, MAP, kepada awak Media. Dijelaskannya bahwa Seleksi perangkat desa itu perlu dilakukan, melihat cara administrasi dalam menangani Anggaran Dana Desa (ADD) yang dilakukan perangkat desa sebelumnya sangat lambat, sehingga menghambat proses anggaran yang berdampak pada pembangunan desa tersebut, menurut keterangan Eskop di kantornya, Rabu (18/03/2020).

Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa) merupakan rencana anggaran keuangan tahunan Pemerintah Desa yang ditetapkan untuk menyelenggarakan program dan kegiatan yang menjadi kewenangan Desa. Kepala Desa dan perangkat Desa dianggarkan dalam APB Desa yang bersumber dari ADD.

Pada wawancara tersebut, Eskop mengungkapkan bahwa sistem penggunaan anggaran desa harus sesuai aturan. Bila syarat sudah lengkap, APBDes sudah clear, lalu boleh meminta anggarannya supaya ditransfer dari Pusat. “Nah, kalau APBDes nya belum siap, belum clear dievaluasi, kaya apa pembangunan desa,” terang Eskop.

Dikatakannya, agar pembangunan desa berjalan dengan baik. Eskop juga menyebutkan bahwa Kepala desa tidak sembarangan dalam memilih perangkat desa. Perangkat yang dipilih harus berkompetensi, sesuai aturan Undang Undang (UU) nomor 6 tahun 2014 tentang pemerintahan desa, lalu Permendagri 67 tahun 2017 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa yang berbunyi, pengangkatan perangkat desa harus dengan seleksi.

“Kami se yakin-yakinnya bahwa Pemerintah Daerah tidak akan melakukan tindakan melawan hukum. Coba bedah aturan kita itu, dimana kelemahan pemerintah daerah yang sampai digugat bahwa kita melanggar hukum. Secara nyata bila kepala desa mengangkat perangkat desa yang tidak melalui seleksi itu yang melanggar hukum, kalau memang begitu kita bisa tuntut balik mereka,” tutup Eskop.

Sementara, wakil Ketua PPDI Bartim. Dakek menyebutkan untuk tetap melanjutkan gugatan keranah hukum, menurutnya apa yang dilakukan pihaknya sudah dilakukan sesuai UU yang berlaku, dan sudah berupaya melakukan mediasi sesuai aturan bahkan RDP di DPRD dengan tujuan menemukan penjelasan atas kebijakan Pemkab Bartim.

“Kami sudah melakukan tindakan sesuai aturan, bermediasi agar menemukan titik terang terkait permasalahan ini, namun tidak diindahkan. Sampai saat ini kami belum mendapatkan penjelasan, sehingga tetap kami lanjutkan keranah hukum,” ucap Dakek, Senin (22/03/2020)

Dirinya juga berharap agar semua berjalan dengan baik, dan tidak sampai menimbulkan permasalahan yang lebih panjang. Dirinya juga menganggap bahwa Bupati maupun Sekda adalah orang tua yang sangat dihormati dan sebagai pimpinan pemangku kebijakan.

“Apa yang sudah disampaikan bapak Eskop kami terima, aturan yang kami pakai berdasarkan UU tentang perangkat Desa, dan itu sudah kami ajukan bukti-bukti dasar gugatan kami. Kami tetap melanjutkan proses hukum dan tidak lama lagi kita laksanakan sidang di PN Tamiang Layang,” pungkasnya (RMY/Red)

Contak Redaksi 081349007114, 081250001889