METROKalteng.com
NEWS TICKER

Sengketa Lahan Internal Keluarga di Areal IUP PT.KSL Dapatkan Solusi, Begini Penjelasannya

Friday, 8 March 2024 | 7:00 am
Reporter: Boy T.M
Posted by: metrokal
Dibaca: 1

Tamiang Layang, (METROKalteng.com) – Pemerintah Kabupaten Barito Timur (Bartim) melaksanakan rapat koordinasi sekaligus mediasi penanganan konflik sosial terkait dugaan penyerobotan lahan milik warga yang telah berlangsung lama dengan melibatkan pihak perusahaan PT. Ketapang Subur Lestari (KSL) yang bergerak dibidang perkebunan kelapa sawit jobsite Desa Janah Jari Kecamatan Awang.

Dalam Rakor sekaligus mediasi dipimpin oleh Asisten I Setda Bartim, Camat Awang, perwakilan dari Kejaksaan Negeri Bartim, Polsek Dusun Timur, Polres Bartim, Koramil Tamiang Layang, Badan Pertanahan Nasional (BPN), General Manager PT.KSL didampingi para humas, Kepala Desa Janah Jari serta warga masyarakat Desa Janah Jari, yang digelar di aula Kantor Wakil Bupati Bartim, pada Kamis (07/03/24).

Hal tersebut dapat diselesaikan dengan adanya pertemuan semua pihak. Pasalnya dari pembahasan dengan tersebut ditemukan titik terang solusi penyelesaian permasalahan lahan warga secara internal.

Usai kegiatan, General Manager PT. KSL, Hendra menegaskan bahwa polemik yang melibatkan nama Perusahan tersebut sudah dijelaskan dalam rapat bahwa hal tersebut adalah internal keluarga pemilik lahan.

“Ini adalah kasus sengketa antar keluarga, jadi tidak benar bahwa PT. KSL menguasai lahan tanpa prosedur yang baik, ujar Hendra saat diwawancarai awak media.

Menurutnya, semua masalah sudah terjawab karena lahan yang disengketakan lokasinya sama yaitu lokasi yang dibebaskan PT. KSL atas nama Igun Wadan dan lahan yg dimaksud oleh pihak Klaimer.

Hendra juga menjelaskan bahwa lokasi tersebut berada di luar HGU tetapi di dalam IUP PT. KSL. Sehingga sah secara hukum bahwa PT. KSL melakukan GRTT, LC, dan tanam dilokasi tersebut.

“Selama ini PT. KSL tidak pernah melakukan penyerobotan lahan masyarakat secara paksa.m, namun PT. KSL, PBS melakukan penggarapan dan menanam tanaman kelapa sawit itu sudah sesuai prosedur, ungkap Hendra.

” Pihaknya menuturkan, selaku investor patuh dan taat terhadap hukum dan perundangan yang berlaku di Negara Kesatuan Relublik Indonesia.

“Kami mengikuti prosedur semua, dimulai dari inventarisasi oleh desa dan sudah jelas baru kami melakukan pembebasan dan kami tidak sembarang gusur, dari lahan HGU kami di Desa Janah Jari ini sudah kami selesaikan dan itu bukan dilakukan secara paksa”, kata Hendra.

Ditemui terpisah, Asisten I Sekretaris Daerah, Ari Panan Lelu membenarkan bahwa polemik yang terkait lahan milik warga adalah permasalahan internal keluarga pemilik lahan.

“Kita sudah menyelenggarakan pertemuan yang di fasilitasi oleh tim Satgas penanganan konflik sosial. Dan kita sudah mengundang dari pihak warga, kemudian dari instansi terkait ada Kejaksaan, Kepolisian, TNI, BPN semuanya hadir, ucapnya.

“Dalam pertemuan tersebut pihaknya sudah mendengarkan saran pendapat ataupun keluhan-keluhan dari warganya dan sudah disampaikan semuanya tidak ada yang di tinggalkan dan memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada warga dan juga dari pihak terkait untuk menyampaikan terkait dengan beberapa persoalan tersebut.

“Sudah ada kesimpulan, karena persoalan ini kan sudah lama, tapi enggak selesai-selesainya, dan ini selesai kita serahkan kepada pihak keluarga karena itu masalah keluarga.m, jadi dari orang tua mereka menyerahkan lahan kepada anak-anaknya dan keponakannya, kita sudah sampaikan bahwa itu adalah masalah keluarga kita kembalikan kepada keluarganya,” terang Ari.

Terkait keterlibatan perusahaan, Asisten I Sekda Bartim mengatakan bahwa disarankan pihak orang tuanya menyampaikan kepada anak-anaknya lahan yang mereka maksudkan dan kemudian nanti tetap dikonfirmasi dengan pihak perusahaan dan kalaupun ada keterkaitan dengan perusahaan dari pihak manajemen tadi sudah memastikan bahwa mereka juga siap untuk menyelesaikannya, sambungnya.

“Kalau misalkan di internal keluarga mereka tidak selesai, mereka (warga) bisa berkonsultasi dengan pihak Kejaksaan, mitigasinya bagi masyarakat yang akan melakukan konsultasi hukum silakan disana nanti tetap ada 2 kemungkinan, .

Tambahnya, kalaupun bisa diselesaikan secara kekeluargaan silakan, tapi kalau memang masih belum puas silakan ke jalur hukum. Tadi dari pihak Kejaksaan menerima saja dan mereka siap, itu yang disampaikan, tutup Ari. (B)

Contak Redaksi 081349007114, 081250001889