Tamiang layang, (METROKalteng.com) – Sidang perkara pidana nomor 80/pid.B/2024/PN Tml atas nama Musoli Cs yang didakwa melakukan pencurian buah sawit di perkebunan milik PT. Ketapang Subur Lestari (KSL) wilayah Luaw Buka Desa Dayu Kecamatan Karusen Janang Kabupaten Barito Timur dengan agenda keterangan saksi dari pihak PT.KSL.
Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tamiang Layang, dipimpin oleh Hakim Ketua M. Isa Nazarudin. SH, MH didampingi Hakim Anggota Kharisma Laras Zulu. SH dan Febdhy Setyana. SH, MH, nampak hadir kuasa hukum dari Musoli Cs, Vica Alpina. SH dan Jaksa Penuntu Umum. Selasa (29/10/24).
Kuasa Hukum Musoli Cs, Vica Alpina. SH menyampaikan, alhamdulillah sidang berjalan dengan lancar Pak kebetulan agenda hari ini adalah agenda dimintai keterangan saksi, dan saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) hari ini ada tiga orang dari pihak PT. KSL.
“Saksi pertama bernama Eko sebagai Field Manager PT. KSL wilayah Kecamatan Karusen Janang sekaligus sebagai pelapor dalam kasus ini atas tindakan pidana yang dilakukan oleh tiga orang terdakwa hari ini, yang kedua adalah M. Imron dan M. Khair selaku karyawan PT. KSL”, ujar Vica.
Menurutnya, kami sendiri hari ini menghadirkan saksi untuk meringankan, sidang nanti dibarengkan pada tanggal 12 November, karena masih menunggu satu saksi lagi dari JPU untuk menghadirkan saksi dari pihak kepolisian.
Namun sudah dua kali panggilan tidak bisa hadir dengan alasan masih keluar kota, jadi kita menunggu sampai tanggal 12 Nopember 2024 agar bisa hadir di persidangan, sekalian saksi dari pihak saya untuk meringankan terdakwa, kata Vica.
Diungkapkannya, klien saya sebagai terdakwa hanya disuruh, mereka bekerja untuk mencari sesuap nasi, sesuap upah untuk dikirimkan kepada keluarga mereka yang berada di Jawa, Jadi klien saya tidak mengetahui semua apapun pernyataan dari saksi – saksi yang berjumlah 7 orang.
“Klien saya memang tidak mengetahui apapun sama sekali karena mereka disuruh untuk bekerja dan menerima upah untuk makan sehari – hari dan untuk bertahan hidup serta untuk menafkahi keluarga”, papar Vica.
Sambungnya, tempat kejadian Perkara tindakan pencurian buah kelapa sawit ada di wilayah Luaw Buka Desa Dayu Kecamatan Karusen Janang, dan juga di TKP yang sama sedang saya sengketakan untuk sidang gugatan perdata yang sedang berjalan.
“Yang membingungkan saya dalam perkara ini, kenapa harus ada penangkapan untuk 3 klien saya ini, sedangkan 3 orang klien saya ini masih dalam status quo”, ujar Vica.
“Seandainya PT. KSL melaporkan tindak pidana pencurian berdasarkan Surat Keterangan Tanah (SKT) lalu kenapa pemilik tanah yang SKTnya terbit pada tahun 2005 tidak bisa melaporkan untuk dasar perbuatan melawan hukum atas penyerobotan dan pembabatan kebun karet.
Menurutnya, ini yang tidak singkronnya bagi saya, terjadi tindak pidana yang mana tanah tersebut masih dalam status quo, belum ada putusan dari pengadilan dan saat ini masih dalam proses persidangan perdata.
Vica berharap pihak JPU dan hakim mengadili dan memeriksa perkara ini, mudah-mudahan punya hati nurani atas 3 orang klien saya yang sudah didakwakan tidaklah berat, dan nanti kita serahkan kepada hakim yang memutuskan, pungkasnya. (B)