METROKalteng.com
NEWS TICKER

Sidang Praperadilan Polsek Dusun Tengah Diduga Cacat Administrasi Esok digelar, ini Penjelasan Kuasa Hukum Pemohon

Tuesday, 3 September 2024 | 2:57 pm
Reporter:
Posted by: metrokal
Dibaca: 1

Tamiang Layang, (METROKalteng.com) – Sidang Praperadilan terkait cacat administrasi yang dilakukan oleh Polsek Dusun Tengah mulai digelar dengan agenda pembacaan permohonan Praperadilan yang digelar diruang Candra Pengadilan Negeri Kelas II Tamiang Layang, pada Selasa (03/09/24).

Sidang Praperadilan dipimpin oleh Hakim Ketua Kharisma Laras Sulu. SH dihadiri kuasa hukum pemohon Sabtuno. SH dan kuasa hukum termohon dari Polsek Dusun Tengah yakni bagian hukum Polda Kalimantan Tengah (Kalteng).

Usai pembacaan permohonan Praperadilan, kuasa hukum pemohon Sabtuno. SH mengatakan, hari ini agenda kita adalah pembacaan permohonan Praperadilan, belum kami sampaikan terlebih dulu bahwa praperadilan ini terkait dengan adanya peristiwa penangkapan klien kami atas nama Murjani yang mana beliau sedang memperjuangkan haknya.

Terkait dengan lahan yang dijadikan tambang dan dijadikan jalan Houling oleh PT. Bartim Coalindo, memang ada janji dari PT Bartim Coalindo kepada klien kami yaitu dengan bagi hasil 2 dolar tonase batubara, jelas Sabtuno kepada awak media.

Menurutnya, janji itu tidak terpenuhi, kemudian klien kami melakukan aksi yaitu menahan lahannya yang dijanjikan, yaitu tadi Fee hasil sehingga pada saat penahanan jalan itu beliau waktu pulang dari lokasi di TKP itu dilakukan penangkapan oleh Polsek Dusun Tengah.

“Hemat kami ada cacat administrasi dari proses yang dilakukan oleh Polsek Dusun Tengah di mana klien kami sebelumnya tidak pernah dipanggil dulu sebagai calon tersangka, seharusnya penetapan tersangka itu berdasarkan dua alat bukti yang cukup disertai keterangan calon tersangka, disertai calon keterangan calon tersangkanya”, ungkap Sabtuno.

Lanjutnya, ini yang tidak pernah dilakukan kepada klien kami sehingga langsung dilakukan penangkapan dan penahanan, kemudian pihak keluarga juga tidak pernah menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan, semenjak adanya putusan Mahkamah Konstitusi terkait surat pemberitahuan dimulainya penyidikan itu wajib harus disampaikan kepada pihak keluarga.

“Jadi kita masih belum sampai ke pokok perkaranya, kita masih fokus terkait dengan proses yang dilakukan oleh penyidik, dalam hal ini yang kami tuntut adalah Kanit Reskrim Polsek Dusun Tengah, Kapolsek Dusun Tengah, Kapolres Barito Timur dan Kapolda Kalimantan Tengah, ujar Sabtuno.

Tambahnya, sidang selanjutnya besok agendanya replik dan duplik, kemudian disertai alat bukti surat besoknya lagi kita langsung pembuktian keterangan saksi, tutup Sabtuno. (B)

Contak Redaksi 081349007114, 081250001889