METROKalteng.com
NEWS TICKER

Sidang Sangketa Lahan di jalan A. Yani Km.4 Tamiang Layang Terus Bergulir Dalam Tahap Keterangan Saksi

Thursday, 11 May 2023 | 7:08 pm
Reporter:
Posted by: metrokal
Dibaca: 12

Tamiang Layang, (METROKalteng.com) – Sidang perdata dengan register perkara nomor : 7/Pdt.Bth/2023/PN Tml terkait sengketa lahan di KM 4 RT.13 Tamiang Layang memasuki tahapan agenda keteranganpara saksi di Pengadilan Negeri Tamiang Layang, Kamis (11/05/2023).

Dalam sidang tersebut yang dipimpin langsung oleh ketua majelis hakim, Arief Heryogi, S.H., M.H. didampingi majelis hakim, juga turut hadir kuasa hukum Pelawan dan Terlawan serta para peserta sidang, di ruang sidang PN Tamiang Layang.

Disela persidangan, kuasa hukum H. Irawan selaku (Turut terlawan) yakni, H. Mahdianur, S.H, M.H saat diwawancarai awak media mengatakan, bahwa pihaknya telah mengikuti proses sidang dengan agenda keterangan para saksi.

“Hari ini agenda sidang di Pengadilan Negeri Tamiang Layang Pelawan ataupun Terlawan dan para turut Terlawan sudah selesai majukan bukti surat, lanjut dengan pemeriksaan saksi”, jelas Mahdianur.

Mahdianur mengatakan, mengan diawali saksi para pelawan tapi dihadirkan untuk 2 orang agar proses persidangan cepat dengan biaya murah, ringan bisa terlaksana.

“Di dalam pemeriksaan saksi tadi ternyata diperiksa mantan lurah Tamiang Layang. Beliau secara objektif menjelaskan bahwa ternyata awalnya adalah hutan dan ditinggali oleh Tampeno dan mendapat hibah dari orang tuanya,”, ungkap Mardianur.

Menurutnya, dengan hibah itulah dia membuka areal di sana dan membangun rumah, membangun tempat usaha dan sampai dia menjual kepada Pak Haji Irawan, Pak Mulyadi sehingga Pak Mulyadi dan Pak Irawan pun membangun rumah di sana.

“Dalam perjalanan waktu, Pak Mulyadi menjual tanah tersebut kepada orang lain sehingga menjadi pemukiman di sana, ” Nah itu saksi menyampaikan karena beliau saat itu sebagai Lurah dan beliau sangat senang karena yang tadinya hutan menjadi pemukiman”, beber Mahdianur.

Dia juga menyebutkan bahwa saksi menyampaikan tahu bahwa tanah itu di jual belikan dan dalam persidangan saksi menyampaikan terjadinya jual beli atas dasar surat hibah.

“Tadi yang dipermasalahkan oleh pihak Terlawan hibah itu tidak sah, dan kami tanya juga kepada saksi apa dasar untuk pembayaran PBB, kalau menurut saksi, ada jual beli, kwitansi, surat SPT ataupun ada surat-surat lainnya yang menyatakan bahwa ini ada terjadi jual beli ataupun penyerahan, itu sudah sah kalaupun misalnya ada hibah yang dinyatakan palsu dimana,” tukas Mahdianur.

Selaku kuasa hukum, Mahdianur juga menuturkankan bahwa selagi tidak ada putusan pengadilan maka itu tidak bisa dikatakan palsu dan bagaimana mungkin perkara 14 bisa diputus menang.

“Yang kami dapati dalam perkara ini adalah pernyataan yang menyatakan surat hibah palsu itu pun tidak berdasar, karena tidak ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap sehingga kami beranggapan itu hanya opini saja”, tuturnya.

Dirinya juga berharap nanti Hakim yang memutuskan objektif dan Hakim yang memang benar-benar profesional yang memang punya keimanan yang kuat sebagai Hakim sehingga di dalam membuat pertimbangan nanti berdasarkan fakta persidangan dan bukti-bukti yang memang ada sehingga memperkuat keyakinan hakim dalam memutus perkara ini secara adil dan bijaksana, harap Mahdianur.

Ditemui terpisah, Wangivsy Eryanto S.H selaku kuasa hukum dari pihak Terlawan menjelaskan bahwa telah menghadiri sidang dalam agenda tambahan bukti surat dan menghadirkan saksi-saksi dari Pelawan.

“Jadi saksi itu sebenarnya saksi kami juga nanti, karena ternyata mantan lurah dan memang ada hadir saat sita kemarin dan sudah kita tanyakan, Pada intinya perkara ini menarik”, terang Wangivsy Eryanto yang akrab disapa Waye.

Menurut Waye, pihaknya sudah menggelar perkara tersebut dan seperti piramid, yang paling atas adalah hibah lalu lahir 3 akta jual beli dan yang melakukan jual beli adalah almarhum Tampeno anak dari Marie T Unting.

“Jadi hibah itu tidak sah dan tidak otentik, Kebetulan saksinya ada Lurah dan saya tanyakan bagaimana kalau hibah itu hanya satu orang atau tidak seluruh ahli waris dan dijawab (Lurah-red) tidak boleh itu”, kata Waye.

Menurutnya, perkara Nomor 14 tersebut adalah perkara perbuatan melawan hukum yaitu memperjuangkan hak dari kliennya, kemudian setelah diputus bahwa itu pertama adalah harta peninggalan dari mendiang Taniun Unting.

“Dalam pengalihan hak atas tanah itu, akta sampai SHM pun batal demi hukum dan itu keputusan pengadilan dan diaminkan sampai PK, Terus baik itu warkah akhirnya akta jual beli dan SHM yang dimaksud juga tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat”, ujar Waye.

Dia juga menegaskan bahwa segera mungkin untuk mengosongkan dan menyerahkannya dalam keadaan baik tanpa syarat apapun pada ahli waris.

“Makanya menarik dalam perkara ini, juga saksinya tadi ibu Lurah dan dia membenarkan memang telah disita dan sita nya pun sudah ada kita ajukan dalam pembuktian, jadi putusan PMH waktu itu sudah di aminkan dan benar juga, gugatan kita dikabulkan”, pungkas Waye. (B)

Contak Redaksi 081349007114, 081250001889