Tamiang-Layang, METROKalteng.com) – Kepala Badan Pertanah Nasiaonal (BPN) Kabupaten Barim Evendi Sagala yang turut hadir pada saat RDPU di DPRD Bartim baru-baru ini Selasa (22/10/2019), dimana dalam keterangannya berbicara soal legalitaa PT Patra Jasa anak perusahaan PT Pertamina .
Evendi Sagala, menjelaskan dari hasil pengamatan BPN, pembangunan diawali 2014 silam. Dimana dalam proses sertifikasi di-BPN yang berlaku ada standar pelayanan . Standar pelayanan sudah diatur dalam peraturan kepala Badan nomor 1 tahun 2010. Apakah pelayanan itu sudah dilakukan sesuai atau tidak ? silakan nanti dicek lebih lanjut” tegasnya.
Dikatakanya pula, untuk diketahui jumlah yang dimohon untuk meneribitkan sertifikat sampai saat ini ada 22 bidang dengan beberapa tahapan. Tahapan pertama 12 bidang serifikat dikeluarkan oleh kantor wilayah ( kanwil) BPN Sumatra Utara pada tahun 2015. Selanjut ada 2 bidang permohonan pada tahun 2016 ke-BPN Bartim, selesai 2017 dengan total 17 bidang sertifikat dengan luasan 78,3250 ha.
Saat ini posisi dikantor BPN ada 5 bidang yang tak bisa diterbitkan sertifikat karena tersangkut dalam wilayah kawasan hutan. Selain itu kami (BPN red) tak berani terbitkan sertifikat terdapat kejanggalan atau ketidak singkron antara perda nomor 5 tahun 2015 tentang Perda rencana tata ruang wilayah (RTRWP ) Propinsi dan Perda nomor 1 tahun 2014 yamg menyatakan kawasan tersebut di-arel penggunaan lain.
“Artinya kami BPN tak berani mengeluarkan sertifikat karena ada ketidaksingkronan antara kedua perda ini. Sehingga kami tak berani untuk mengeluarkan serifikat “ungkapnya.
Setelah itu dalam tahapan selanjutnya bahwa dalam proses penyelesaian sertifikat harus clen and cler (CNC) .Artinya dari mulai permohonan sampai keluar seetifikat pada saat itu tidak ada yang mengkalaim.
“Karena tidak ada yang mengkalaim akhirnya BPN terbitkan sertifikat hak pakai terbitlah seetifikat sebanyak 17 bidang. Namun setelah terbitannya 17 bidang sertifikat dimaksud, pada saat itu ada klaim dan tuntutan dari asosiasi penambang batu bara (APB ) Bartim sampai pengadilan. Namun setelah sampai di pengadilan pihak APB tak bisa menghadirkan nama -nama saksi akhirnya gugatanpun dicabut,” jelasnya.
Setelah saya menjabat kepala BPN Bartim 2018 ada pertemuan dengan Pemda bersama dengan Muspida Plus pada bulan Mei 2019. Saat itulah saya menyampaikan parsentasi bahwa BPN telah diterbitkan 17 bidang serifikat dan 5 bidang sisanya masih dalam masih proses,” papar Evandi Sagala.
Sebagainan diketahui sebelumnya pihak Pertamina bekerja sama dengan Pemerintah Kabupaten Barito Timur beserta jajarannya melaksanakan Sosialisasi mengenai aset jalan milik Pertamina sepanjang 60 km dari Desa Bentot Kecamatan Petangkep Tutui sampai dengan Desa Telang Baru Kecamatan Paju Epat, termasuk Landing Site yang terletak di Sungai Patai Telang Baru, Kabupaten Barito Timur, Kalimantan Tengah pada (23/05/2019) lalu.
Sosialialisasi yang diadakan di Kantor Bupati Barito Timur saat itu dihadiri Vice President Asset Planning & Development Pertamina Hermawan, Direktur Pengembangan Usaha PT Patra Jasa Teddy Gusti, Bupati Barito Timur Ampera A. Y. Mebas, Wakil Bupati Barito Timur Habib Said Abdul Saleh, jajaran muspida, 10 kepala desa, perwakilan masyarakat, dan perusahaan-perusahaan pengguna jalan tersebut.
Hal yang melatarbelakangi sosialisasi tersebut adalah masih adanya sebagian masyarakat yang masih menyangsikan kepemilikan Pertamina atas aset jalan dan landing tersebut. Serta adanya pihak-pihak yang memanfaatkan jalan tanpa ijin dari Pertamina.
Dalam kesempatan itu, Vice Asset Planning & Development Pertamina Hermawan menyampaikan riwayat perolehan aset yang awalnya dilakukan pengadaan lahan di tahun 1967-1972 sebagai jalur mobilisasi untuk mendukung eksplorasi minyak di daerah Tanjung.
Selain itu, Hermawan juga menjelaskan rencana tindak lanjut pengelolaan jalan tersebut. Mulai dari penertiban dan penguasaan aset, upaya memberikan kenyamanan pengguna jalan dengan meningkatkan aspek security dan safety, perbaikan sistem drainase agar memungkinkan dilalui sepanjang musim, meningkatkan perkerasan jalan sehingga dapat dilalui sepanjang waktu,” jelas Hermawan.(Red-MK/RMY)