METROKalteng.com
NEWS TICKER

Tanggapii Himbauan Dan Patuhi Maklumat Polri, PBS CAA Group Ajak Karyawan Cegah Penyebaran Covid-19

Wednesday, 8 April 2020 | 7:42 am
Reporter:
Posted by: metrokal
Dibaca: 123

Tamiang Layang, (METROKalteng.com) – Sejak terjadinya penyebaran Coronavirus (Covid-19) yang terus meningkat, bahkan banyak memakan korban jiwa dari belahan penjuru Dunia. Wabah ini terus menjadi bahan pembicaraan (training topik) sehingga menjadi perhatian khusus Pemerintah dan dikeluarkannya Maklumat dari Kepolosian RI untuk dapat dipatuhi dan melakukan tindakan untuk memutus rantai penyebaran virus tersebut.

Dengan dikeluarkannya surat edaran dari Pemerintah dan Maklumat Polri yang wajib dipatuhi, oleh karna itu tindakan cepat pihak Management Cilindry Angky Abadi (CAA) Group salah satu Perusahaan Besar Swasta (PBS) yang bergerak di perkebunan Sawit tersebut dengan sigap melakukan antisipasi pencegahan pada disetiap sektor.

Raden Agus Hiramawan, selaku Senior Corporate Affairs Manager CAA Group, kepada awak media mengatakan bahwa pihaknya berupaya mematuhi segala aturan dan himbauan yang dianjurkan olehda Pemerintah maupun aparat Negara terkait penanganan Covid-19.

“Dengan maraknya Kasus Covid-19, kami telah berupayanmelakukan langkah-langkah pencegahan baik Surat Izin Gangguan dan biasa juga disebut HO (Hinderordonnantie), baik dari pada tingkat operasional tertinggi maupun terendah,” ucapnya via whatsapp, Selasa (7/4/20).

Kemudian dilakukan juga pemadangan diarea perkebunan melalui Sosialisasi langsung kepada karyawan dan staff, Stakeholder, Pembuatan spanduk, dan kainnya untuk melengkapi kegiatan wajib cuci tangan dan melakukan Sosial Phisical Distancing.

“Disini juga kita selalu mengikuti perkembangan atas Undang-Undang, Pemerintah Pusat dan Daerah, Termasuk Maklumat Kapolri dan Himbauan Pemerintah Daerah melalui Gugus Satuan Tugas Covid-19, baik ditingkat Kecamatan maupun Kabupaten,” jelasnya

Adapun pelaksanaan kegiatan yang dilakukan pihak CAA Group dengan memasang beberapa sepanduk himbauan terkait Covid-19 di beberapa titik gerbang masuk, pos keamanan, area perkebunan dan Mes karyawan dan bekerjasama kepada pihak kepolisian Polsek Pematang Karau. Selain itu dilakukan penyemprotan di seluruh wilayah yang kerap kali karyawan bekerja.

Diteruskan Raden, guna mengantisipasi penyebaran virus, pihqknya melakukan pengawasan dan memperketat keluar masuk di pos pintu masuk kebun. Sebelum masuk di lingkungan kebun harus melalui pemeriksaan dan dilakukan Termuscaner serta mencuci tangan disetiap pintu masuk.

Raden juga menambahkan bahwa pihaknya harus memantau dan memastikan para karyawan tidak berpergian keluar daerah (mudik). Dirinya juga tidak akan memberikan ijin cuti kepada karyawan selama adanta penetapan pihak Pemerintah dengan zona aman tanpa Covid19.

“Kami akan menerapkan larangan untuk mudik dengan tidak memberikan ijin cuti lebaran, hal ini sesuai dengan anjuran Pemerintah untuk memastikan karyawan tetap berada ditempat dan tidak keluar daerah, halvtersebut dapat membantu pemerintah untuk memutus mata rantai penularan COVID-19 di wilayah itu,” tegas Reden.

Raden juga menghimbau dan mengingatkan kepada karyawan untuk tidak panik dan tetap tenang serta tetap masuk kerja sesuai jadwal sembari mematuhi himbaun dari pemerintah dengan membatasi akitivitasi diluar rumah.

“Kami berharap, seluruh karyawan untuk selalu menjaga kebersihan lingkungan serta selalu menerapkan pola hidup sehat banyak berdoa, sehingga kita semua dapat terhindar dar(COVID-19) wabah yang mematikan dan terus mematuhi anjuran sampai kembali normal,”tutupnya. (RMY/RED)

Contak Redaksi 081349007114, 081250001889