METROKalteng.com
NEWS TICKER

Terkait Adanya Keberatan Saksi Pada Saat Rapat Pleno Perhitungan Suara, Ini Kata Ketua Bawaslu Bartim

Tuesday, 15 December 2020 | 9:46 am
Reporter:
Posted by: metrokal
Dibaca: 558

Tamiang Layang, (METROkalteng.com) – Menyikapi adanya keberatan dari saksi pada saat Rapat Pleno Perhitungan Suara Calon Gubernur dan Wakil Gubernur kalimantan Tengah Tahun 2020 yang dilaksanakan Komisi Pemilihan Umum (KPU), Bawaslu Kabupaten Barito Timur (Bartim) akan mendalami dan akan melakukan investigasi Guna menyelesaikan masalah tersebut.

Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Bawaslu Bartim, Feryanto Marthen, Terkait adanya keberatan dari Tim Paslon 1 dan 2 mengenai berita acara yang tidak ada dalam kotak sudah masuk ke kami dan akan diproses, kita lihat apakah itu nantinya termasuk pelanggaran atau tidak, kata Feryanto usai mengikuti Rapat Pleno di Gedung Pertemuan Umum (GPU) Mantawara, Senin (14/12/2020).

Dilanjutkannya, kami akan dalami terlebih dahulu sambil berkoordinasi dengan Bawaslu Provinsi Kalteng, apakah itu termasuk pelanggaran administrasi atau pelanggaran lainnya, kita akan melakukan investigasi.

Sebelumnya pada rapat pleno sempat terjadi protes keberatan dari saksi Paslon 1 Ben Brahim. S. Bahat – H. Ujang Iskandar dan saksi Paslon 2 H. Sugianto Sabran – H. Edy Pratowo, namun hasil akhirnya bisa diterima oleh saksi dari kedua Paslon

Total surat suara untuk Bartim sebanyak 77.134, surat suara yang terpakai 49.532 atau 64,2 persen, surat suara sah sebanyak 48.262, tidak sah 1.270. Paslon nomor urut 1 Ben Brahim. S. Bahat – H. Ujang Iskandar meraih sebanyak 30.762 atau 63,7 persen suara dan Paslon nomor urut 2 H. Sugianto Sabran – H. Edy Pratowo sebanyak 17.500 suara atau 36,3 persen.

“Berdasarkan keberatan dari teman-teman dari Tim Paslon 1 saat pleno tadi yaitu pada daftar hadir dan jumlah surat suara tidak singkron atau ada selisih di TPS 3 Desa Matabu Kecamatan Dusun Timur”, tambahnya.

Sedangkan dari Saksi Paslon 2, keberatan mengenai sertifikat hasil akhir pleno PPK Kecamatan Benua Lima yang tidak ada didalam kotak, namun tadi sudah diklarifikasi oleh ketua PPK nya, bahwa salah memasukan kedalam kotak.

“Setelah kita kroscek ternyata sertifikat tersebut ada pada PPK, artinya tidak hilang dan kita cocokan hasilnya pun sama, Tim dari Paslon 1 dan 2 tadi juga membandingkan dengan data mereka dan hasilnya memang sama”, ungkap Feryantho.

Kalau masalah hasil akhir tadi saksi dari kedua Pasangan Calon bisa menerima dan sudah ditandatangani, mungkin hanya prosedur yang mereka permasalahkan, nanti kita lihat apakah ada kesalahan administrasi atau hanya human eror saja.

“Beberapa waktu yang lalu ada keberatan dari tim salah satu Paslon, sudah kita komunikasikan dan menyarankan untuk mereka mengisi form laporan dan ternyata itu tidak dilengkapi, artinya keberatan tersebut tidak diteruskan,” pungkasnya ( Rifa’i )

Contak Redaksi 081349007114, 081250001889