Tamiang Layang, (METROKalteng.com) – Polres Kabupaten Barito Timur (Bartim) Polda Kalimantan Tengah, mengadakan konferensi Pers bersama Pemkab Bartim, di halaman Mako Polres Bartim, Kamis (25/03/2021).
Dihadir Ketua gugus tugas Covid- 19 Bartim, Ampera AY Mebas, SE., MM, serta Perwira penghubung Dandim 1012 Buntok, Kepala Dinas Kesehatan, Kepala pelaksana BPBD dan Kepaka satuan Polisi Pamong Praja dan personel Polres Bartim.
Kapolres Bartim, AKBP Afandi Eka Putra SIK.SH.,M Pick, yang selaku moderator saat konferensi pers mengatakan, untuk membuat kesepakatan dengan pihak terkait menanggapi penanganan Covid- 19 sesuai intruksi Pemerintah persiapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Bartim.
“Tentunya kita ketahui, intruksi nomor 01 tahun 2021 tanggal 23 Maret 2021 sudah di berlakukan PPKM sekala mikro di provinsi Kalimantan Tengah dan di Kabupaten Bartim,” ucap Kapolres.
Tujuan tersebut guna menekan angka Covid- 19 di Bartim, yaitu pencanangan PPKM, mengoptimalkan oprasi yustisi, akselorasi vaksinasi agar tepat waktu sesuai rencana.
Sementara, Bupati mengatakan akan menerapkan termasuk rekomendasi di masing-masing desa agar dapat melihat zonanya dan perlu tindakan,” kata Ampera.
Untuk saat ini hasil tertinggi berada di kecamatan Dusun Timur, kelurahan Tamiang Layang dan kecamatan Dusun Tengah. Sementara Kelurahan Ampah di perketat dengan melakukan tindakan secara masif menekan penyebaran Covid- 19, tegas Ampera.
Saya harapkan tim gugus tugas Covid- 19, yang bertugas agar menekan angka penyebaran Covid- 19, dengan melibatkan semua pihak untuk memutus mata rantai penyebaran virus yang cukup berbahaya tersebut, pungkasnya. (Son)