Tamiang Layang, (METROKalteng.com) – Memasuki babak baru dalam upaya mencari keadilan, Perjuangan Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kabupaten Barito Timur (Bartim) Provinsi Kalimantan rencananya akan melakukan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Ketua PPDI Bartim, Leriantu mengatakan bahwa saat ini pihaknya sedang menyiapkan berkas dan berkoordinasi dengan Lawyer atau tim pengacara mereka, ucapnya di Tamiang Layang, Sabtu (30/01/2021).
Pihaknya akan selalu berupaya memperjuangkan keadilan demi semua pihak, karena katanya masih ada jalan melewati PTUN untuk memperjuangkan. “Maka dalam waktu dekat rencananya kami akan melakukan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN),” kata Leriantu.
Ditempat yang sama, Bendahara PPDI Bartim, Daryo menjelaskan upaya yang dilakukan pihaknya sebelumnya melakukan upaya banding di Pengadilan Tinggi Palangka Raya tidak dikabulkan majelis hakim. Dia berharap upaya yang akan dilakukan PPDI di PTUN nantinya agar bisa mendapatkan keadilan seperti apa yang di harapkan oleh pihaknya.
Adapun Salinan Putusan Banding Pengadilan Tinggi Palangka Raya nomor 76/PDT/2020/PT.PLK berbunyi, Mengadili :
1. Menerima permohonan banding dari Para Pembanding semula Para Penggugat;
2. Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Tamiang Layang Nomor : 11/Pdt.G/2020/PN.Tml tanggal 22 September 2020, yang dimohonkan banding tersebut;
Mengadili Sendiri :
Dalam Eksepsi : Menyatakan menerima eksepsi Terbanding semula Tergugat dan Turut Tergugat tersebut diatas.
DALAM POKOK PERKARA
1. Menyatakan gugatan Para Pembanding semula Para Penggugat tersebut diatas tidak dapat diterima;
2. Menghukum Para Pembanding semula Para Penggugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 150.000 (Seratus Lima Puluh Ribu Rupiah).
Sebelumnya pihak PPDI Menggugat Bupati sebagai Tergugat dan Sekda Bartim selaku Turut Tergugat di Pengadilan Negeri (PN) Tamiang Layang terkait permasalahan Perangkat Desa, yang mana Putusan (PN) Tamiang Layang saat itu telah menjatuhkan putusan tanggal 22 September 2020 Nomor : 11/Pdt.G/2020/PN.Tml yang amar putusannya sebagai berikut:
MENGADILI
Dalam eksepsi : Menolak seluruh eksepsi Tergugat dan Turut Tergugat tersebut.
Dalam pokok perkara :
– Menolak gugatan para Tergugat untuk seluruhnya
– Menghukum para Penggugat untuk membayar biaya perkara. (Son).