Tamiang-Layang, (METROKalteng.com) – Berdasarkan hasil pantauwan wartawan Metrokalteng.com di lokasi jalan Pertamina yang pengelolaannya telah diserahkan ke PT. Patra Jasa terdapat tiga (3)unit Tronton bermuatan Batu Bara yang diparkir di tengah badan jalan.
Informasi yang kami dapat di lapangan menyebutkan, mobil tersebut milik PT. SEM yang sengaja di kirimkan dan di suruh parkir ditengah jalan agar mobil perusahaan yang lain tidak bisa lewat untuk mengangkut batu bara sama seperti PT. SEM.
Horman pemilik unit dan pengurus Asosiasi Angkutan Batu Bara (AABB) Tumpuk Natat yang datang ke lokasi tempat penahanan mengatakan kalau PT. Patra Jasa masih menahan maka mereka akan melakukan buka pakasa.
Horman mengatakan, dasar mereka adalah surat dari Bupati dan surat Rekomendasi dari DPRD kabupaten bartim tanggal 8 oktober 2019,” ujarnya.
Sementara I Made Wirya selaku kepala Operasional PT. Patra Jasa ketika di konfirmasi terkait hal tersebu menyatatakan biar itu urusan kamtibmas, yang pasti PT. Patra Jasa taat pada hukum.ā€¯ucapnya.
Sebagaimana diketahui berdasarkan surat PT. Patra Jasa kepada Bupati Barito Timur tanggal 8 oktober 2019, menanggapi surat Bapati Barito Timur tanggal 8 oktober 2019 kepada PT. Pertamina Up PT. Patra Jasa perihal hasil kesepakatan pertemuan perwakilan aksi damai dengan Asosiasi Angkutan Batu Bara (AABB) Tumpuk Natat Bartim.
Dalam surat PT. Patra Jasa tersebut menegaskan bahwa batas waktu kepada PT. Rimau Group dan PT.Senamas Energindo Mineral untuk mengisi dan menyerahkan formulir minat kerjasama menggunakan jalan pertamina adalah hari minggu tanggal 13 Oktober 2019.
Apabila masih belum mengisi dan menyerahkan Formulir tersebut maka akan dilakukan penutupan kembali jalan yang bisa lewat hanya perusahaan yang sudah ada menyerahkan formulir kepada PT. Patra Jasa. (RMY)