Tamiang Layang, (METROKalteng.com) – Anggota Tim Gabungan operasi Yustisi covid-19, Kabupaten Barito Timur (Bartim), provinsi Kalimantan tengah ( Kalteng ), mewajibkan penerapan Prokes bagi pengunjung yang ingin bersantai di sejumlah warung, rumah makan, dan cafe Tamiang Layang pada, Sabtu (31/7/2021).
Anggota Tim Gabungan Operasi Yustisi Satuan Penanganan Penyebaran Covid-19, terdiri dari anggota Polres Bartim, anggota TNI, dan Satpol PP.
Guna memutus rantai penyebaran virus covid-19, anggota tim gabungan Merazia di sejumlah warung, rumah makan dan cafe yang belum sepenuh nya menerapkan prokes.
Salah satunya adalah Cafe Bang Zali di Jalan Pati Anum, Tamiang Layang, Ibukota Kabupaten Barito Timur (Bartim), Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng).
Kepada pemilik cafe dan pengunjung, Tim Gabungan menegaskan untuk menerapkan Protokol Kesehatan. Yakni pakai masker, jaga jarak, cuci tangan, menghindari kerumunan orang banyak.
Salah satu pengunjung cafe mengaku sering bersantai di cafe Bang Zali ini bersama teman-temannya. “Karena sudah lama langganan di cafe ini,” tuturnya saat ditanya awak media. (DNR)