Tamiang Layang, (METROKalteng.com) – Pemerintah Daerah Kabupaten Barito Timur melalui Tim Terpadu Penanganan Konflik Sosial atau TTPKS Barito Timur yang dipimpin Asisten 1 Setda Ari Panan P Lelu, mediasi masalah tanah di Desa Ketab Kecamatan Pematang Karau dengan perusahaan pertambangan PT Multi Tambangjaya Utama atau MUTU, Kamis (25/07/24).
Pada mediasi tersebut dari tim PKS nampak hadir Kepala Kesbangpol, Perwakilan dari Polres, Perwira Penghubung Kodim 1012 Buntok, dari Kejaksaan, Pertanahan, Barisan Pertahanan Masyarakat Adat Dayak (Batamad) mendampingi keluarga atau ahli waris almarhum Nertian Lenda memperjuangkan hak atas tanah di Desa Ketab dan Manajemen PT MUTU.
“Tadi kita sudah melaksanakan mediasi antara keluarga Almarhum Nertian Lenda dengan PT MUTU, karena dari pihak keluarga menyatakan bahwa lahan yang mereka miliki di jalur holing KM 14,5 adalah milik mereka, sesuai dengan semua bukti yang ada pada mereka”, tutur Ari Panan saat diwawancarai usai memimpin mediasi.
Menurutnya, pada saat media dari pihak keluarga juga sudah menyampaikan, kalau sebelumnya sudah ada pengukuran di lapangan dengan PT MUTU.
“Sementara tadi dari PT MUTU tidak membawa dokumen, hanya mengklarifikasi beberapa hal dan setelah kita laksanakan mediasi dengan cara mendengarkan dari pihak keluarga”, jelasnya
Kemudian ditanggapi oleh PT MUTU, kemudian ada saran pendapat dari semua pihak, kita sampai pada suatu kesepakatan.
“Kesepakatannya adalah yang pertama lahan yang diklaim warga itu memang masuk wilayah Kabupaten Barito Timur, sesuai dengan Permendagri 39 tahun 2018 dan untuk tata batas Kabupaten Barito Timur dan Barito Selatan tidak ada masalah sampai saat ini”, ungkap Ari Panan.
Terkait dengan dokumen yang sudah disampaikan oleh pihak keluarga, PT MUTU akan mempelajarinya, dengan estimasi waktu paling lama satu bulan, terhitung sejak tanggal hari ini sampai dengan tanggal 25 Agustus tahun 2024 nanti.
“Kedepannya selama satu bulan paling lambat PT MUTU akan memberikan jawaban untuk menanggapi permohonan daripada pihak keluarga, sesuai berita acara yang sudah ditandatangani semua pihak tadi”, jelas Ari Panan.
Pimpinan Batamad Barito Timur Hardy Calvijn Agoeh mengapresiasi para ahli waris yang berjumlah 7 orang itu karena telah mempercayakan permasalahannya kepada Batamad untuk diselesaikan.
“Semenjak kami dipercaya oleh keluarga besar untuk mendampingi, dan setelah kami meminta seluruh legalitas asli diperlihatkan dan diserahkan untuk kami pelajari selama satu tahun, kami akan mengurus ini dan tidak akan kami lepas sampai betul-betul mencapai titik penyelesaian,” kata Hardy.
Dia mengatakan, dalam mediasi yang berlangsung di Ruang Rapat Wakil Bupati Barito Timur Tim Terpadu PKS telah melihat bagaimana permasalahan tersebut, penjelasan yang disampaikan oleh keluarga Nertian Lenda dan bagaimana tanggapan mereka dari PT MUTU yang dirasa sangat meremehkan permasalahan tersebut.
“Padahal tim yang dibentuk oleh pemerintah adalah untuk menyelesaikan permasalahan baik yang besar maupun yang kecil. Karena itu kami mengingatkan pelaku usaha untuk mengindahkan apa yang sudah diatur oleh pemerintah daerah dan berharap pemerintah daerah tetap eksis membantu masyarakat yang memiliki permasalahan dengan perusahaan,” ujarnya.
Meski PT MUTU meminta waktu satu bulan sejak mediasi itu untuk mempelajari tuntutan ahli waris Nertian Lenda, Hardy menegaskan bahwa kapanpun pihaknya dapat turun untuk mengecek lahan yang mereka miliki atau melakukan pematokan sesuai dengan surat-surat kepemilikan.
“Satu bulan dalam hal ini disepakati oleh mereka untuk mempelajari dokumen tuntutan kami, tapi kami sangat bingung karena dokumen yang disampaikan kepada PT MUTU sudah banyak dan tidak ada yang perlu dipelajari lagi. Kami tidak peduli dengan permintaan tersebut dan mempersilakan saja berapa lama waktu yang mereka butuhkan sedangkan dari pihak keluarga Nertian Lenda kapanpun dapat turun,” ujarnya.
Jika nanti PT MUTU merasa aktivitasnya terganggu, Hardy mempersilakan berkoordinasi dengan ahli waris Nertian Lenda, apalagi dalam mediasi Tim Terpadu PKS telah mengingatkan agar permasalahan ini diselesaikan dengan cara musyawarah mufakat.
“Jadi yang kami pasang patok nanti adalah batas-batas sesuai dengan surat-surat kepemilikan, kalau akhirnya itu mengganggu aktivitas mereka ya secara aturan adat, etika masyarakat Dayak apa salahnya kalau mereka mengetuk pintu, permisi, bagaimana jika lahan bapak-ibu ini kami pinjam untuk dipakai,” ucapnya.
Sementara itu dalam mediasi tersebut, PT MUTU yang diwakili oleh Ahmad Husen meminta waktu satu bulan sejak mediasi itu untuk mempelajari dokumen tuntutan yang diajukan ahli waris Nertian Lenda.
“Kami minta waktu satu bulan dari sekarang untuk mempelajari dan nanti kami akan memberikan jawaban secara tertulis,” pungkasnya. (B)