Tamiang Layang, (METROKalteng.com) – Terupdate kasus terkonfirmasi Covid-19 di Kabupaten Barito Timur (Bartim) Provinsi Kalimantah Tengah, bertamabah 3 orang berasal dari kecamatan Dusun Timur dan dinyatakan sembuh 4 orang.
Demikian dikatakan Ketua Satuan Tugas (Satgas) Penaganan Covid-19 Kabupaten Barito Timur, Ampera AY Mebas melalui Ketua Bidang Komonikasi Publik Bartim, Dwi Aryanto, yang juga selaku Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik Kabupaten Barito Timur, Jum’at (26/03/2021).
Dikatakannya, total secara kumulatif kasus terkonfirmasi Covid-19 di Bartim berjumlah 882 kasus, dinyatakan sembuh 757 orang, masih dalam perawatan 113 orang, dinyatakan meninggal 12 orang dan Kasus Suspek 48 orang.
Pasien yang masih dalam penaganan perawatan 113 orang berada di sembilan kecamatan, yakni kecamatan Pematang Karau 1 orang, kecamatan Karusen Janang 1 orang, kecamatan Dusun Timur 54 orang, kecamatan Raren Batuah 4 orang, kecamatan Dusun Tengah 32 orang, kecamatan Paku 1 orang, kecamatan Awang 12 orang, kecamatan Patangkep Tutui 2 orang dan kecamatan Benua Lima 6 orang.
“Dengan adanya itu, warga jangan panik, tetap waspada menjalankan protokol kesehatan (Prokes), di tempat kerja, pasar, rumah ibadah, dan di pelayanan umum”, ujar Dwi Aryanto.
Bersama pemerintah daerah dan stake holder serta seluruh komponen masyarakat agar mendisiplinkan diri dalam mencegah serta memutus mata rantai Covid-19.
Bupati mendukung dan mencanangkan pembelian GeNose dan alat tes PCR, upaya percepatan pengendalian Covid-19 khususnya dalam testing dan tracking kasus Covid-19, lanjutnya.
“Adanya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang merupakan implementasi dari Instruksi Menteri Dalam Negeri RI Nomor : 06 Tahun 2021 dan Instruksi Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 180.17/24/2021 serta Intruksi Bupati Barito Timur Nomor 180/I/HUK/2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat berbasis mikro dan pelaksanaan posko penanganan covid-19 di tingkat desa dan kelurahan di wilayah Kabupaten Barito Timur, yang mulai berlaku tanggal 23 Maret S/d 4 April 2021 diharapkan dapat mengendalikan penyebaran Covid-19 di wilayah Bartim, pungkas Dwi Aryanto. (Son)