Tamiang Layang, (METROKalteng.com) – Mediasi lanjutan antara Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kabupaten Barito Timur (Bartim) provinsi Kalimantan Tengah ditunda, hal tersenut karena perwakilan dari Pemerintah Daerah Bartim tidak hadir di Pengadilan Negeri (PN) Tamiang Layang.
Wakil Ketua PPDI Bartim Dakek L Hidan didampingi Ketua dan sekretarinya mengatakan “Kami dari PPDI merasa kecewa karena pihak Pemerintah Daerah (Pemda) Bartim tidak hadir, sehingga mediasi hari ini ditunda”, ucapnya, Senin (11/05/2020).
Mediasi yang dilakukan pada tanggal 04 mei 2020 lalu yang dilakukan oleh hakim yang menangani mediasi antara PPDI dan Pemkab Bartim kembali diadakan untuk duduk satu meja pada tanggal 11 mei 2020, yakni pada hari ini tepat jam 09.00 WIB, sesuai kesepakatan kami diruang mediasi,” terang Dakek.
Dilanjutkan Dakek, sejak jam 09.00 kami sudah disini hingga jam 14.00, pihak Pemda belum ada datang sama sekali. Setelah lewat dari jam 14.00 pihak PN mejelaskan mediasi ditunda sampai tanggal 18 mei 2020 dan PN Tamiang Layang akan membuat surat panggilan kepada Pemda Bartim untuk bisa menghadiri mediasi minggu depan pada tanggal 18 mei jam 09.00.
Dakek menambahkan, kami tetap menghormati Pemda Bartim yang mana perwakilannya belum bisa hadir pada hari ini, mungkin ada sesuatu dan lain hal, sehingga tidak bisa datang pada hari ini.
Dan kami juga memohon kepada Pemda agar datang untuk mediasi minggu depan, sesuai dengan kesepakatan kemaren agar kita duduk satu meja, untuk hasil tergantung pertemuan saat mediasi nanti
“Kasihan kawan – kawan yang datang dari jauh, ada yang datang dari kecamatan Raren Batuah, Pematang Karau dan daerah lainnya,” pungkas Dakek. (RMY)