Tamiang Layang, (METROKalteng.com) – Sikapi keluhan warga terkait aktifitas perusahaan tambang batubara milik PT Sentosa Laju Sejahtera (SLS) yang mendekati jalan umum berada di wilayah Desa Dorong kecamatan Dusun Timur Kabupaten Barito Timur (Bartim) provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng).
Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia (KLHK.RI) akan menindaklanjuti pihak perusahaan yang tidak mentaati aturan.
Hal tersebut disampaikan Wakil menteri (Wamen) LHK, Drs. Alue Dohong, M.Sc.,Ph.D usai mengikuti kegiatan ritual adat Miwit Alah atau Tolak Bala untuk mendoakan kemakmuran untuk semua masyarakat dan kelestarian alam diseluruh wilayah kabupaten Barito Timur, saat wawancara kepada awak media, pada Jumat (21/06/2024).
“Saya sudah perintahkan, ada yang turun mengecek, kita pulbaket dululah kumpulkan keterangan dan kita lihat perizinannya juga dan sebagainya, pertambangan apapun kegiatan eksploitasi sumberdaya alam harus bertanggungjawab menjaga mengelola dengan baik, tidak boleh merusak alam sekitarnya dan nanti bekas-bekas tambang harus dipulihkan di reklamasi.
“Bila terjadi pelanggaran ada perangkat hukum, dan tanggungjawab pengawas lingkungan yaitu pemerintah pusat dan daerah melalui dinas lingkungan hidup yang menjadi ujung tombak mengawasi terlebih dahulu”, tegas Wamen.
Karena ada instrumen lingkungan, Amdal dan UKL dan UPL yang akan dipantau kalau ada penyimpangan pihak perusahaan dari rencana kelola lingkungannya.
Dikatakannya, siapapun kalau melanggar hukum yang tidak mentaati kebijakan, tidak mentaati peraturan mestinya ada tahap-tahapannya dikasih peringatan 1,2 dan 3 kalau tidak dijalankan juga tetap tidak melaksanakan pelaksanaan izin lingkungannya dengan baik konsekuensinya dicabut.
Wamen juga mengingatkan agar para pengusaha secara khusus di Bartim dapat beraktifitas sesuai peraturan yang berlaku dan lebih proaktif menjaga kelestarian lingkungan dan responsif terhadap masyarakat.
“Pengusaha boleh mengeksploitasi dengan berazaskan legalitas atau izin, mengelola lingkungan secara benar sesuai dengan dokumen lingkungannya, kalau legal mesti ada izin dokumen lingkungan, dan yang paling penting sensitif dan responsif bertanggungjawab kepada masyarakat”, ucap Wamen.
Tambahnya, jadi jangan mengeruk kekayaan semata apalagi dibawa keluar kalau pengusahanya orang luar, terus meninggalkan sisa-sisa bekas-bekas hanya untuk masyarakat setempat.
“Harus dibagi kekayaan alam itu, kalau menerima uang besar dari hasil tambang, harusnya di distribusikan juga kepada masyarakat setempat, kepada pemerintah daerah dan sebagainya dengan baik, itu yang paling umum”, tutup Wamen.
Sebelumnya, awak media sudah berusaha mendatangi kantor Dinas Lingkungan Hidup (DLH) kabupaten Barito Timur pada hari Kamis pagi 20 Juni 2024 belum bisa ditemui dan mencoba menghubungi via handphone namun mendapatkan balasan Chat tertulis ‘maaf, aku lagi rapat Anggaran’.
Pada kunjungan kedua dini hari Jumat 21 Juni 2024 awak media mencoba kembali mendatangi kantor DLH Barito Timur untuk konfirmasi terkait aktifitas tambang PT SLS, namun belum juga mendapat tanggapan dari Kepala Dinas, hanya menyampaikan pesan kepada salah satu pegawainya dengan kalimat pak Kadis masih sibuk.
Tidak hanya itu, awak media mencoba kembali menghubungi pihak manajemen PT. SLS via handphone untuk konfirmasi belum juga ada tanggapan hingga berita ini ditayangkan. (B)