METROKalteng.com
NEWS TICKER

Warga Transmigrasi Desa Sumber Rejo Pemilik 210 Sertifikat Lahan Usaha II Bosan Menunggu Kepastian Letak Lahan

Wednesday, 17 February 2021 | 7:22 am
Reporter:
Posted by: metrokal
Dibaca: 71

Tamiang Layang, (METROKalteng.com) – Warga trasmigrasi Desa Sumber Rejo selaku pemilik kurang lebih 210 sertifikat hingga saat ini sudah bosan menunggu kepastian terkait letak lahan yang menjadi hak milik mereka.

Pasalnya transmigrasi yang masuk pada tahun 1992 ini sudah menduduki desa Sumber Rejo yang sudah tercatat sebelum pemekaran kabupaten Barito Timur (Bartim) dari pecahan wilayah kabupaten Barito Selatan (Barsel) provinsi Kalimantan Tengah sudah ada dan telah disetujui serta menjadi kesepakatan Pemerintah pusat maupun provinsi.

Hal tersebut di kemukakan pihak pemerintah Desa berdasarkan MUSRENBANGDES 2021 Desa Sumber Rejo Kecamatan Pematang Karau Kabupaten Barito Timur Pada Tanggal 15 Januari 2021 telah disepakati usulan-usulan pembangunan yang diantaranya adalah penyelesaian Lahan Usaha 2 yang sampai saat ini belum juga terwujud.

Kepala desa Sumber Rejo, Ikhwanuddin telah melakukan musyawarah bersama masyarakat dan mengambil langkah untuk mengusut letak lahan milik warga berdasarkan sertifikat tanah dan menindaklanjuti dengan menyampaikan surat kebersihan pihak agar mendapatkan titik temu dalam permasalahan tersebut.

“Sebelumnya kita sudah berupaya menyelesaikan permasalahan ini ke berbagai pihak, bahkan jauh sebelum kepemimpinan Bupati yang sekarang dan terus diupayakan dengaan melibatkan beberapa tokoh masyarakat, namun tidak juga menemukan hasil,” ucap kepala desa Sumber Rejo di kantornya, Selasa (16/02/2021).

Menurutnya, sejak tahun 1992 sebagian besar warga Sumber Rejo merupakan warga transmigrasi. Selama dari Tahun 1992 sampai sekarang, tanah yang di garap hanya sebatas tanah pekarangan 2.500 M2 dan lahan Usaha I 7.500 M2.

Sementara Lahan Usaha Il yang sudah memiliki Sertifikat namun belum pernah sama sekali ditunjukkan kepada dimana letak Lahan Usaha Il yang menjadi hak warga masyarakat sebagaimana janji pemerintah dan amanat peraturan Perundang-undangan.

“Sudah cukup lama dan beberapa kali kami menanyakan letak keberadaan tanah Lahan Usaha II yang menjadi hak kami para transmigran desa Sumber Rejo yang dulunya masih menjadi Dusun Sumber Rejo. Dan tujuan kami sudah jelas mengikuti program Transmigrasi adalah untuk memperbaiki taraf hidup, namun Lahan Usaha Il yang seharusnya bisa kami garap sejak awal untuk mencapai tujuan tersebut sampai sekarang letak dan keberadaannya tidak kami ketahui, sementara kami sudah menerima alat bukti sebanyak 250 buah sertifikat,” jelas Ikhwanuddin.

Dapat diketahui, hal tersebut menjadi pertanyaan dan pembahasan yang perlu di selesaikan berdasarkan;
1. Pasal 33 ayat (3) Undang-undang Dasar 1945
2. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang UUPA
3. Undang-undang Nomor 15 Tahun 1997 tentang Ketransmigrasian
4. Undang-undang Nomor 29 Tahun 2009 Tentang Perubahan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1997 Tentang Ketransmigrasian
5. Peratuaran Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah
6. Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2014 Tentang Pelaksanaan Undang-undang
Nomor 15 Tahun 1997 Tentang Ketransmigrasian sebagaimana telah di Ubah Dengar Undang-undang Nomor 29 Tahun 2009 Tentang Perubahan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1997 Tentang Ketransmigrasian.

Berdasarkan ketentuan-ketentuan diatas, kepala desa bersama masyarakat desa Sumber Tejo berharap dan meminta agar sesegeranya pihak-pihak terkait menunjukkan posisi lahan dengan Tuhan agar dapat dipergunakan untuk menopang kebutuhan perekonomian masyarakat desa.

“Kami berharap mendapat jawaban secara tertulis dengan jelas selambat-lambatnya 7 hari kerja sejak diterimanya surat ini terhitung sejak tanggal tanda terima bukti surat ditanda tangani. Dan mohon dukungan dari pihak legislatif dan pihak eksekutif pemerintahan kabupaten Barito Timur,” pungkasnya. (Son)

Contak Redaksi 081349007114, 081250001889