Muara Teweh, (METROKalteng.com) – Berjunlah sebanyak 121 orang petugas Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) se Kecamatan Teweh Tengah, Kabupaten Barito Utara (Barut) dikukuhkan oleh Ketua Panitia Pengawas Pemilu Panwaslucam Teweh Tengah, M Nasution bertempat di gedung balai Antang Muara Teweh, Senin (16/11/2020).
Pengujuhan serta pengambilan PTPS ini bersaarkan Surat Keputusan (SK) Ketua Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Teweh tengah Nomor : 30/K.Bawaslu.TK-03/Panwaslu-TH/HK.01.01/XI/2020 tentang penetapan pengawas tempat pemungutan suara (PTPS) se Kecamatan Teweh Tengah pada pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur Kalteng yang aka dihelat 9 Desember 2020.
Sementara, Ketua Panwaslucam Teweh Tengah, M Nasution menyebutkan,bahwa dalam kontek penyelenggaraan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalteng, pengawas pemilu mempunyai peranan sangat penting dan strategis dalam pengawasan pemilihan gubernur dan wakil gubernur Kalteng yang bakal digelar 9 Desember 2020 mendatang.
“Sehingga dengan demikian, tak terkecuali bagi saudara-saudara yang dilantik sebagai pengawas TPS tentunya mempunyai tugas mulia dan tanggungjawab dalam melakukan pengawasan pemilihan,” tutur Ketua Panwaslucam Teweh Tengah, M Nasution.
Ditambahkannya, bahwa keberadaan pengawas TPS merupakan ujung tombak dari Bawaslu dalam melaksanakan tugas-tugas pengawasan untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur. Keberadaan TPPS menjadi instrumen penting yang akan ikut menentukan kualitas proses pemungutan suara dan penghitungan suara hingga prosesnya selesai.
“Sudah barang tentu pengawas TPS yang demikian adalah sosok yang aktif dan progresif dan mengerti tugas dan kewenangan yang diembannya,” sebut M Nasution yang juga berprofesi sebagai Insan Pers.
Lebih lanjut dikatakannya, bahwa dalam melaksanakan pengawasan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur tahun 2020, ia meminta kepada pengawas TPS agar menjalankan tugasnya dengan baik, menjaga integritas dan marwah lembaga demi terciptanya pemilihan yang berkualitas dan dapat dipercaya.
Pasca dilaksanakannya pengukuhan dan pengambilan sumpah bagi 121 orang petugas Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) se Kecamatan Teweh Tengah, kemudian kegiatan dilanjutkan dengan memberikan pembekalan kepada 121 orang PTPS bertempat di gedung Balai Antang Muara Teweh. (Uzi)